Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Langkah Cepat yang Harus Kamu Ambil!

Minggu 25 May 2025 - 16:16 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput
Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Langkah Cepat yang Harus Kamu Ambil!

Beberapa ciri rekening yang diblokir:

- Tidak bisa melakukan transaksi debit maupun kredit.

- Gagal melakukan transfer atau tarik tunai.

- Diberitahu oleh pihak bank bahwa rekening diblokir atas permintaan PPATK atau aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Begini Cara Ajukan Pinjaman Karyawan Tanpa Jaminan di Bank BTN, Persiapkan Dokumen ini Agar Lolos Verifikasi

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Ajukan KPR yang Cepat Disetujui Bank Tahun 2025

Langkah Cepat yang Harus Kamu Ambil

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Pemblokiran tidak selalu berarti kamu bersalah. Bisa jadi ini hanya langkah pencegahan.

Tetap tenang agar kamu bisa berpikir jernih dalam mengambil tindakan selanjutnya.

BACA JUGA:Butuh Dana Besar? Bank Mandiri Taspen Sediakan Pinjaman Rp350–500 Juta, Yuk Cek Syaratnya ada 4 Jenis Pinjaman

BACA JUGA:Gak Perlu ke Bank! Ini Cara Dapat Pinjaman KUR BNI 2025 Lewat HP, Bunga 6 Persen & Tenor 60 Bulan, Yuk Ajukan

2. Hubungi Pihak Bank

Segera hubungi customer service bank untuk mengetahui alasan pasti pemblokiran.

Mintalah informasi apakah pemblokiran atas permintaan PPATK atau pihak lain.

3. Minta Surat Resmi Pemblokiran

BACA JUGA:Nominal Biaya Admin Top Up Saldo DANA Via m-banking BCA, Indomaret dan Alfamart Terbaru, Cek Sekarang!

Kategori :