
Beberapa ciri rekening yang diblokir:
- Tidak bisa melakukan transaksi debit maupun kredit.
- Gagal melakukan transfer atau tarik tunai.
- Diberitahu oleh pihak bank bahwa rekening diblokir atas permintaan PPATK atau aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Ajukan KPR yang Cepat Disetujui Bank Tahun 2025
Langkah Cepat yang Harus Kamu Ambil
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Pemblokiran tidak selalu berarti kamu bersalah. Bisa jadi ini hanya langkah pencegahan.
Tetap tenang agar kamu bisa berpikir jernih dalam mengambil tindakan selanjutnya.
2. Hubungi Pihak Bank
Segera hubungi customer service bank untuk mengetahui alasan pasti pemblokiran.
Mintalah informasi apakah pemblokiran atas permintaan PPATK atau pihak lain.
3. Minta Surat Resmi Pemblokiran
Kategori :