
Bank wajib memberikan salinan surat permintaan blokir dari PPATK atau instansi terkait.
Dokumen ini penting sebagai bukti dan dasar untuk langkah hukum lebih lanjut.
4. Konsultasi dengan Pengacara
Jika kamu merasa tidak melakukan aktivitas mencurigakan, segera konsultasi dengan advokat atau konsultan hukum.
BACA JUGA:Pengajuan KUR Bank BTN Limit hingga Rp500 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya!
BACA JUGA:Sejarah Baru! Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Seperti Apa?
Mereka akan membantumu memahami hak-hak hukum dan opsi penyelesaian.
5. Ajukan Permintaan Klarifikasi ke PPATK
Melalui bantuan pengacara, kamu dapat mengirimkan surat klarifikasi ke PPATK untuk menjelaskan asal-usul dana dan aktivitas rekeningmu.
6. Persiapkan Dokumen Pendukung
BACA JUGA:Dampak BI Rate Turun Jadi 5,75% terhadap Perbankan: Kredit Murah, Usaha Melaju!
Kumpulkan bukti transaksi sah seperti slip gaji, invoice, kontrak kerja, atau dokumen pendukung lainnya yang membuktikan bahwa danamu berasal dari aktivitas legal.
Apakah Rekening Bisa Dibuka Kembali?
Ya, rekening dapat dibuka kembali apabila kamu dapat membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum.
PPATK atau aparat hukum akan melakukan evaluasi terhadap bukti-bukti yang kamu berikan sebelum mencabut blokir.