SK Pengesahan PPP Kubu Mardiono Diteken, Begini Penjelasan Menkumham!

Kamis 02 Oct 2025 - 14:04 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono usai Muktamar ke-X di Ancol, Jakarta.

Langkah ini sontak jadi sorotan public.

Lantarannya PPP tengah dilanda dualisme kepemimpinan dengan kubu Agus Suparmanto yang juga mengklaim sah sebagai ketua umum.

BACA JUGA:Marak Kasus Keracunan MBG, Menkes Dorong Edukasi Anak Sekolah Belajar Keamanan Pangan

BACA JUGA:Viral Video Kekerasan Orientasi Pecinta Alam di Bitung, Peserta Baru Ditendang dan Ditampar

Menkumham Jelaskan Alasan Teken SK

Supratman mengungkapkan, pihak Mardiono resmi mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham pada 30 September 2025.

Setelah itu, dilakukan penelitian administratif dan hasilnya tidak ditemukan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang sebelumnya ditetapkan pada Muktamar IX di Makassar.

“Setelah dicek sesuai AD/ART, tidak ada perubahan mendasar. Maka saya sudah tandatangani SK kepengurusan tersebut,” jelas Supratman di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:3 Begal Bersenpi Rampas Sepeda Motor Guru SD yang Pulang Mengajar

BACA JUGA:Kilang Pertamina Dumai Terbakar, Pasokan BBM Nasional Terganggu?

Namun, ia mengaku belum mengetahui status dokumen dari kubu Agus Suparmanto yang kabarnya juga menyerahkan hasil muktamar sehari sebelumnya.

“Saya belum tahu karena memang tidak pernah bertemu. Yang jelas SK sudah saya tanda tangani kemarin sekitar pukul 10 atau 11,” tegasnya.

Duel Klaim Kepemimpinan PPP

Konflik PPP memuncak sejak Muktamar Ancol (27/9/2025).

BACA JUGA:Kementerian Haji Pilih 2 Syarikah, Biaya Turun 200 Riyal

Kategori :