"Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke tanah suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya," kata Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan Denny Herry Safputra saat dimintai konfirmasi, dilansir Bacakoran.co dari detiksumut, Jum'at (5/12/2025).
Ia juga mengungkapkan Bupati Aceh Selatan juga melakukan kunjungan ke tengah masyarakat yang sedang dilanda musibah banjir besar di akhir tahun 2025 ini.
"Dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah langsung tanpa kurang suatu apa pun," ujarnya.
BACA JUGA:Waduh, Nyerah Tangani Korban Banjir, Bupati di Aceh Ini Malah Umrah Sekeluarga
BACA JUGA:Lapas Aceh Tamiang Terendam Banjir, Warga Binaan Terpaksa Dilepas!
Denny menyebutkan, pengungsi di sejumlah titik pengungsian dalam beberapa hari ini sudah kembali ke rumah masing-masing.
"Terutama wilayah terdampak Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur, sehingga tidak ada lagi masyarakat wilayah Aceh Selatan yang berada di lokasi pengungsian," ungkap Denny.
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS membuat publik heboh dikarenakan foto tengah menjalani umrah di saat kondisi banjir besar Aceh.
Kabar ini berhembus menyebutkan bahwa mereka menunaikan ibadah umrah pada, Selasa, 2 Desember 2025.
Adanya informasi ini membuat masyarakat geram karena hanya dua hari setelah ia menandatangani surat pernyataan ketidaksanggupan pemerintah kabupaten dalam menangani banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya.
Surat resmi bernomor 360/1315/2025 yang ditandatangani Mirwan itu jadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Aceh untuk menetapkan status darurat bencana di Aceh Selatan.
BACA JUGA:Lapas Aceh Tamiang Terendam Banjir, Warga Binaan Terpaksa Dilepas!
BACA JUGA:Sungai Cibitung Meluap, Desa Mukapayung Bandung Barat Dilanda Banjir Bandang Hebat, 4 RW Terdampak
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, dengan tegas ungkap bahwa dokumen itu adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar percepatan penanganan bencana dapat dilakukan secara efektif.
“Surat ketidaksanggupan ini memang syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur,” ujar Diva pada Minggu, dilansir Bacakoran.co dari Pikiran Rakyat, Jum'at (5/12/2025).
Kabar mengenai perjalanan Mirwan ke Tanah Suci kemudian menyebar luas melalui berbagai platform digital.