bacakoran.co

Korupsi Mantan Menkominfo! JPU Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar--

BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU meminta pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Lalu Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar yang harus dibayar Johnny G Plate.

Menurut JPU, Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ini bersama-sama dengan pihak terkait.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan resmi ini diumumkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tengah Merawat Ibunda Sakit! SYL Dijemput Paksa dan Ditahan KPK

Dalam pengumuman tuntutan tersebut, JPU mengungkapkan bukti yang mereka miliki untuk mendukung tuntutan terhadap Johnny G Plate.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, JPU juga meminta Johnny G Plate untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Denda ini dapat digantikan dengan kurungan selama 1 tahun jika Johnny G Plate tidak dapat membayar denda tersebut.

Selain tuntutan pidana penjara dan denda, JPU juga mengajukan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar kepada terdakwa.

Tuntutan uang pengganti ini disubsider dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

BACA JUGA:Buntut Putusan MK! TPDI Laporkan Jokowi, Gibran dan Anwar Usman Ke KPK, Diduga Kolusi dan Nepotisme

Kasus ini mencuat beberapa waktu lalu ketika ditemukan indikasi penyelewengan dana dalam proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

Penyidikan oleh lembaga terkait akhirnya menemukan cukup bukti untuk mengajukan tuntutan terhadap Johnny G Plate.

Johnny G Plate, yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam pemerintahan sebelumnya, telah menghadapi tekanan publik dan tuntutan tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Siang ini (24/10)

Dalam sidang selanjutnya, pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU dan pembelaan dari pihak Johnny G Plate sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam kasus ini.

Korupsi Mantan Menkominfo! JPU Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

Yudi

Yudi


bacakoran.co - jaksa penuntut umum (jpu) menuntut mantan menteri komunikasi dan informatika, johnny g plate, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara base transceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung program bakti kominfo.

tuntutan yang diajukan oleh jpu meminta pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

lalu jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai rp 17,8 miliar yang harus dibayar johnny g plate.

menurut jpu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ini bersama-sama dengan pihak terkait.

tuntutan ini didasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

tuntutan resmi ini diumumkan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri (pn) jakarta pusat pada hari rabu, 25 oktober 2023.



dalam pengumuman tuntutan tersebut, jpu mengungkapkan bukti yang mereka miliki untuk mendukung tuntutan terhadap johnny g plate.

selain pidana penjara selama 15 tahun, jpu juga meminta johnny g plate untuk membayar denda sebesar rp 1 miliar.

denda ini dapat digantikan dengan kurungan selama 1 tahun jika johnny g plate tidak dapat membayar denda tersebut.

selain tuntutan pidana penjara dan denda, jpu juga mengajukan tuntutan uang pengganti sebesar rp 17,8 miliar kepada terdakwa.

tuntutan uang pengganti ini disubsider dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.



kasus ini mencuat beberapa waktu lalu ketika ditemukan indikasi penyelewengan dana dalam proyek pembangunan menara bts 4g dan infrastruktur pendukung program bakti kominfo.

penyidikan oleh lembaga terkait akhirnya menemukan cukup bukti untuk mengajukan tuntutan terhadap johnny g plate.

johnny g plate, yang pernah menjabat sebagai menteri komunikasi dan informatika dalam pemerintahan sebelumnya, telah menghadapi tekanan publik dan tuntutan tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



dalam sidang selanjutnya, pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jpu dan pembelaan dari pihak johnny g plate sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam kasus ini.

Tag
Share