6 Tunjangan Guru Disahkan Presiden Jokowi, Apakah Pahlawan Tanda Jasa Masih Berlaku?
Presiden Jokowi sahkan 6 Tunjangan untuk guru--
BACAKORAN.CO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) , terus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Dalam upaya ini, Presiden Jokowi mengesahkan 6 jenis tunjangan yang berbeda, tergantung pada jenjang, status, dan kriteria masing-masing guru.
Baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini daftar lengkap 6 jenis tunjangan diberikan kepada guru:
BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya
1. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD
Tunjangan pertama adalah tunjangan sertifikasi untuk guru yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
Besarannya setara dengan 1 kali gaji pokok dikalikan dengan 8 persen per bulan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud No.19 tahun 2019, yang mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
BACA JUGA:Makin Tajir! Tunjangan PNS Makin Bejibun, Ini Dia Daftarnya?
Gaji guru non-ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019, dengan ketentuan khusus untuk CPNS golongan gaji masuk pada golongan IIIa.
2. Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Inpassing
Guru non-PNS yang mengikuti inpassing juga berhak atas tunjangan sertifikasi.
Besarannya setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemdikbud) No. 18 tahun 2021.