6 Tunjangan Guru Disahkan Presiden Jokowi, Apakah Pahlawan Tanda Jasa Masih Berlaku?

Presiden Jokowi sahkan 6 Tunjangan untuk guru--

BACAKORAN.CO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) , terus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia. 

Dalam upaya ini, Presiden Jokowi mengesahkan 6 jenis tunjangan yang berbeda, tergantung pada jenjang, status, dan kriteria masing-masing guru.

Baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini daftar lengkap 6 jenis tunjangan diberikan kepada guru:

BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya

1. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD

Tunjangan pertama adalah tunjangan sertifikasi untuk guru yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD). 

Besarannya setara dengan 1 kali gaji pokok dikalikan dengan 8 persen per bulan. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud No.19 tahun 2019, yang mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

BACA JUGA:Makin Tajir! Tunjangan PNS Makin Bejibun, Ini Dia Daftarnya?

 Gaji guru non-ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019, dengan ketentuan khusus untuk CPNS golongan gaji masuk pada golongan IIIa.

2. Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Inpassing

Guru non-PNS yang mengikuti inpassing juga berhak atas tunjangan sertifikasi.

 Besarannya setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemdikbud) No. 18 tahun 2021.

6 Tunjangan Guru Disahkan Presiden Jokowi, Apakah Pahlawan Tanda Jasa Masih Berlaku?

Yudi

Deby Tri


bacakoran.co - presiden republik indonesia, (jokowi) , terus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di indonesia. 

dalam upaya ini, presiden jokowi mengesahkan 6 yang berbeda, tergantung pada jenjang, status, dan kriteria masing-masing guru.

baik berstatus pegawai negeri sipil (pns) maupun bukan atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk).

ini daftar lengkap tunjangan diberikan kepada guru:

1. tunjangan sertifikasi untuk cpnsd

tunjangan pertama adalah tunjangan sertifikasi untuk guru yang merupakan calon pegawai negeri sipil daerah (cpnsd). 

besarannya setara dengan 1 kali gaji pokok dikalikan dengan 8 persen per bulan. 

hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam permendikbud no.19 tahun 2019, yang mengatur petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

 gaji guru non-asn juga telah diatur dalam peraturan pemerintah no. 15 tahun 2019, dengan ketentuan khusus untuk cpns golongan gaji masuk pada golongan iiia.

2. tunjangan sertifikasi guru non pns inpassing

guru non-pns yang mengikuti inpassing juga berhak atas tunjangan sertifikasi.

 besarannya setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (persesjen kemdikbud) no. 18 tahun 2021.

bagi guru non-pns yang tidak mengikuti inpassing, besarannya juga telah diatur dalam persesjen kemdikbud no. 18 tahun 2021, yaitu sebesar rp1.500.000 per bulan.

3. tunjangan untuk guru pppk

guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) juga berhak mendapatkan tunjangan khusus.

 tunjangan ini telah diatur dalam persesjen kemdikbud no. 18 tahun 2021, dan besarannya setara dengan 1 kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan (sk) masing-masing guru pppk.

4. tunjangan sertifikasi guru pnsd

tunjangan sertifikasi juga diberikan kepada guru yang merupakan pegawai negeri sipil daerah (pnsd).

 besaran tunjangan ini telah diatur dalam permendikbud nomor 19 tahun 2019 dan tergantung pada golongan gaji.

berikut adalah besaran tunjangan untuk golongan iii dan iv:

   - golongan iiia: rp 2.579.400 s/d rp 4.236.400

   - golongan iiib: rp 2.688.500 s/d rp 4.415.600

   - golongan iiic: rp 2.802.300 s/d rp 4.602.400

   - golongan iiid: rp 2.920.800 s/d rp 4.797.000

   - guru golongan iva: rp 3.044.300 s/d rp 5.000.000

5. tunjangan tambahan penghasilan

tunjangan tambahan penghasilan, atau yang dikenal sebagai "tamsil," diberikan kepada para guru asn di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

 aturan ini berdasarkan permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022.

6. tunjangan khusus

tunjangan khusus yang akan diberikan kepada para guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang mereka hadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus atau daerah terpencil.

presiden joko widodo memastikan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang sebanding kepada para pendidik yang berperan penting mencerdaskan anak bangsa.

pengesahan 6 jenis tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di indonesia akan semakin meningkat, dan guru-guru akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi putra-putri bangsa indonesia.

Tag
Share