Info Haji ! Cek Penulisan Nama di Paspor, Harus Sama Dengan Data CJH, Jika Berbeda Ini Himbauan Kemenag
CEK NAMA : Peserta Bimbingan Manasik Haji Mandiri yang difasilitasi PHU Kemenag Kota Palembang diminta cek penulisan nama dan masa berlaku paspor. Tampak peserta manasik haji mandiri di Gedung PHU Kemenag Palembang, Rabu (6/12). (foto doni bae)--
BACAKORAN.CO – Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Palembang, Sumatera Selatan yang telah memiliki paspor diminta cek kembali penulisan nama di paspor.
Penulisan nama itu harus sama dengan Kartu Tanda Penduduk yang sudah terdata saat pendaftaran CJH.
Penulisan nama pada paspor yang terdiri dari tiga suku kata, minimal dua suku kata di awal harus sama dengan data CJH
”Setelah melapor ke Bagian Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kota Palembang, calon jamaah kita himbau untuk segera melengkapi paspor bagi yang belum punya,”jelas Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palembang, H Wahidin S Sos i MSi.
Penjelasan itu disampaikannya dihadapan peserta Bimbimbingan Manasik Haji Mandiri di Aula Gedung PHU Kemenag Kota Palembang belum lama ini.
BACA JUGA:Fix, Kuota Calon Jamaah Haji Kota Palembang 2024 Sebanyak 2.866, Kemenag Mulai Rekam Visa Bio Metrik
"Bagi CJH yang sudah punya paspor, agar mengecek ulang penulisan namanya, harus sama dengan data jamaah di Kementrian Agama,"ujarnya. “Tidak boleh ada perbedaan walau satu huruf,”bebernya.
Lalu bagaimana jika terdapat perbedaan antara nama yang terdaftar dengan di Paspor? Menurut Wahidin, jamaah yang bersangkutan harus segera melapor untuk di cek dulu perbedaan dengan membawa dokumen yang digunakan saat pendaftaran haji dan pembuatan paspor.
Diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah maupun ijazah Kemudian pihaknya akan melakukan pembuatan Berita Acara.
“Jika masih bisa di toleransi, maka nanti akan di diberikan penambahan nama pada lembar pengesahan / endorsement.”ujarnya.
Namun jika perbedaanya tidak bisa di toleransi, maka harus segera di urus ke Imigrasi untuk membuat paspor baru.
Masih kata Wahidin kesamaan nama CJH dengan paspor ini sangat penting karena akan mempengaruhi pengurusan visa bio. Jika data KTP dan Paspor berbeda, menurutnya pegeluaran visa bio bisa ditolak.
Kemudian bagi yang sudah memiliki Paspor, Wahidin mengingatkan untuk mengecek ulang tanggal habis berlaku paspor itu.
”Pastikan masa habis berlaku paspor minimal 16 Desember 2024, jika di bawah tanggal itu, misalnya 10 Desember 2024, maka paspornya harus segera di urus untuk di perpanjang,” urainya.
Diketahui, Seksi PHU Kementrian Agama Kota Palembang sendiri saat ini sudah mulai memproses pembuatan visa bio dengan melakukan perekaman bio metrik sidik jadi dan wajah CJH.
Perekaman visa bio ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan keompok Bimbingan Haji Mandiri dan akan di susul CJH yang tergambung dalam Kelompok Bimbingan Haji Umum secara bergantian.
“Untuk CJH Kota Palembang, perekaman visa bio di lakukan di Kantor Seksi PHU Kemenag Kota Palembang. Kita lakukan bertahap agar tidak terjadi antrian,”ujarnnya.
Wahidin menegaskan, perekaman visa bio ini sebenarnya bisa juga dilakukan secara mandiri melalui aplikasi visa bio Arab Saudi.
BACA JUGA:INGAT! Penjahat Cyber Tulung Selapan Bukan Orang Palembang, Jangan Salah Tuduh!
”Bagi yang melakukan perekaman sendiri tetap harus koordinasi dengan kita, karena nanti ada email balasan sebagai bukti sudah berhasil perekaman bio visanya,”jelasnya.(don)