Kualitas Udara Jakarta Membaik, Masuk 30 Besar Dunia
Perubahan udara di jakarta yang kembali membaik. Foto: Ist--
BACA JUGA:Dampak Mematikan Polusi Udara, Bahaya yang Tersembunyi di Udara yang Kita Hirup
Urutan ketiga belas Hanoi, Vietnam di angka 145, urutan keempat belas Phnom Penh, Kamboja di angka 140, urutan kelima belas Mumbai.
India di angka 137, urutan keenam belas Kathmandu, Nepal di angka 131, urutan ketujuh belas Pristina, Kosovo di angka 131, dan urutan kedelapan belas Karachi, Pakistan di angka 127.
Urutan kesembilan belas Baghdad, Iraq di angka 114, urutan kedua puluh Kaohsiung, Taiwan di angka 114, urutan kedua puluh satu Riyadh.
Arab Saudi di angka 107, urutan kedua puluh dua Tashkent, Uzbekistan di angka 104, urutan kedua puluh tiga Astana, Kazakhstan di angka 103, dan urutan kedua puluh empat Warsawa, Polandia di angka 103.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota
Urutan kedua puluh lima Tel Aviv-Yafo, Israel di angka 96, urutan kedua puluh enam Bangkok, Thailand di angka 96, urutan kedua puluh tujuh Bratislava.
Slovakia di angka 91, urutan kedua puluh delapan Krakow, Polandia di angka 91, dan urutan kedua puluh sembilan Hangzhou, Cina di angka 88.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023.
Tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
BACA JUGA:Kabut Asap Kian Pekat, Galaxy Watch6 Series Hadir untuk Membantu Pengguna Hadapi Polusi Udara
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.