bacakoran.co

Pemutusan Hubungan Kerja Massal di PT WLMI Menimbulkan Protes, Karyawan Ribut ke SPSI Ini Penyebabnya.

Aksi protes karyawan melengkapi narasi ini, memperlihatkan emosi dan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan perusahaan. Foto: Ilustrasi--

BACA JUGA:Ratusan Kepala Desa dan BPD Bisa Dipecat Jika Langgar Ikrar Ini

“Sebenarnya DPD SPSI sudah melakukan beberapa kali pengajuan mulai dari three partit hingga mediasi.

Dimana ada hak noormatif pekerja yang tidak diberikan Perusahaan.  Mereka bekerja 12 jam terus menerus tidak dihitung dengan satuan.

Dan hak cuti juga. Dan kita telah mengajukan permasalahan ini kepada pihak terkait serta bupati,” ujar Abdullah Anang.

Dari hasil mediator dengan tegas pemerintah melalui Disnaker Kabupaten Ogan Ilir, mengeluarkan anjuran agar perusahaan melakukan dan memberikan hak-hak pekerja.

BACA JUGA:Masuk ASN Sangat Sulit, Setelah Diterima Malah Begini, Bisa Dipecat Bro!

“Atas kasus PHK akan kami pelajari dan lihat. Apakah pekerja sudah memenuhi sarat oleh Perusahaan kalau sarat PKWT tidak dipenuhi otomatis akan batal demi hukum.

Karena perhitungan jauh dari kesesuaian. Dan kita minta agar perhitungan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia singkat.

Sementara itu, HRD PT Wahana Lestari Makmur Indralaya, Husnul Mukamar., dalam suratnya mengatakan bahwa saat ini PT. Wahana Lestari Makmur Inderalaya unit Indralaya sejak tahun 2019 mengalami kerugian secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Hal ini berdampak pada tertundanya pembayaran gaji, pembayaran pihutang/supplier bahan baku dan barang pembantu produksi, dan juga tidak berimbangnya antara biaya operasional dan penjulalan perusahaan.

BACA JUGA:Masuk Polisi Susah, Brigadir Ini Malah Berulah, Kapolresnya Berat Tapi Tak Disiplin Harus Dipecat

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perusahaan dengan terpaksa mengadakan efisiensi dalam upaya penyeimbangan biaya opersional perusahaan yang akan disesuaikan dengan jumlah karyawan yang ada, dengan melakukan restrukturisasi organisasi perusahaan serta melakukan pemutusan kontrak kerja bagi karyawan berstatus PKWT,” kata Husnul, dalam surat yang dia layangkan kepada pekerja.

Dia juga mengatakan akibat dari efisiensi ini akan diberikan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 15 dan pasal 16, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. (lol)

Pemutusan Hubungan Kerja Massal di PT WLMI Menimbulkan Protes, Karyawan Ribut ke SPSI Ini Penyebabnya.

Ibnu Holdun

Hendra Agustian


bacakoran.co - palembang – pt wahana lestari makmur indralaya (wlmi), provinsi sumatera selatan merumahkan sebanyak 55 orang nya terhitung, senin 11 desember 2023 karyawan ribut ke .

ini merupakan tahap pertama pemutusan hubungan kerja massal yang dilakukan pt wlmi. rencana ada sebanyak 168 karyawan yang bakal mereka putus hubungan kerja ().

mereka mengadu ke dpd spsi  provinsi sumsel, jakabaring palembang selasa siang kemarin (12/12/2023).,“rencana ada pemutusan hubungan kerja () sebanyak 168 orang pekerja.

dilaksanakan dalam dua gelombang. pertama 11 desember 2023, dan kemudian akan dilakukan tanggal 8 februari 2023.

tahap pertama 55 pekerja, semuanya sudah dilakukan 11 desember 2-23. untuk tahap selanjutnya kita belum tahu.

umumnya mereka yang dipecat tahap pertama yang dipecat mereka yang sudah bekerja 3 hingga 5 tahun keatas.

kompensasi, yang diberikan tidak sesuai dengan hak pekerja. baik hak cuti, jam kerja berlebih dan uang penghargaan” ini dikatakan, ilham, menemani rekan kerjanya untuk menolak phk di secretariat spsi.

dijelaskan ilham, pemecatan yang dilakukan perusahaan pembuatan kayu plywood ini sepenuhnya mendapatkan penolakan dari karyawan yang di phk.

”jadi kita tolak dengan alasan efisiensi. kita berharap tidak ada karyawan yang dirumahkan.

mengingat sejauh ini karyawan masih berharap dapat bekerja kembalil,” kata dia. senada dikatakan triani, salah satu karyawati yang menolak dengan tegas pemecatan ini.

“intinya kami menolak untuk di phk. dan apa yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan undang-undang. dan kita akan tempuh upaya lain hingga tingkat pengadilan,” cecarnya.

ketua dpd spsi provinsi sumsel, abdullah anang didampingi biro hukum spsi, tuti. sh, menjelaskan mereka menolak phk sepihak dengan alasan efisiensi karena merugi.

“sebenarnya dpd spsi sudah melakukan beberapa kali pengajuan mulai dari three partit hingga mediasi.

dimana ada hak noormatif pekerja yang tidak diberikan perusahaan.  mereka bekerja 12 jam terus menerus tidak dihitung dengan satuan.

dan hak cuti juga. dan kita telah mengajukan permasalahan ini kepada pihak terkait serta bupati,” ujar abdullah anang.

dari hasil mediator dengan tegas pemerintah melalui disnaker kabupaten ogan ilir, mengeluarkan anjuran agar perusahaan melakukan dan memberikan hak-hak pekerja.

“atas kasus phk akan kami pelajari dan lihat. apakah pekerja sudah memenuhi sarat oleh perusahaan kalau sarat pkwt tidak dipenuhi otomatis akan batal demi hukum.

karena perhitungan jauh dari kesesuaian. dan kita minta agar perhitungan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia singkat.

sementara itu, hrd pt wahana lestari makmur indralaya, husnul mukamar., dalam suratnya mengatakan bahwa saat ini pt. wahana lestari makmur inderalaya unit indralaya sejak tahun 2019 mengalami kerugian secara terus menerus sampai dengan saat ini.

hal ini berdampak pada tertundanya pembayaran gaji, pembayaran pihutang/supplier bahan baku dan barang pembantu produksi, dan juga tidak berimbangnya antara biaya operasional dan penjulalan perusahaan.

“sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perusahaan dengan terpaksa mengadakan efisiensi dalam upaya penyeimbangan biaya opersional perusahaan yang akan disesuaikan dengan jumlah karyawan yang ada, dengan melakukan restrukturisasi organisasi perusahaan serta melakukan pemutusan kontrak kerja bagi karyawan berstatus pkwt,” kata husnul, dalam surat yang dia layangkan kepada pekerja.

dia juga mengatakan akibat dari efisiensi ini akan diberikan kompensasi sesuai ketentuan pasal 15 dan pasal 16, peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021. (lol)

Tag
Share