Bawaslu: Perekrutan Pengawas TPS Yang Dipilih Harus Cukup Umur, Ini Ketentuannya

Herwyn Jefler Hielsa Malonda, memberikan arahan kepada panitia pentingnya pemilihan pengawas TPS. Foto: Ilustrasi--

BACAKORAN.CO - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda memastikan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) melalui tahapan yang tepat dan efisien.

Herwyn mengatakan, pengawas TPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu.

Terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilu.

"Penting untuk mendapatkan kader terbaik, yang dapat bekerja efisien dalam mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara," kata Herwyn dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Lebih lanjut Herwyn mengungkapkan pengawas TPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menjadi tempat bertanya dan konsultasi.

BACA JUGA:Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu, Lowongan Masih Terbuka Loh, Ini Syaratnya

BACA JUGA:ASN Jangan Gegabah saat Pemilu, Tingkah Lakumu Dinilai Bawaslu, Jika Gak Netral Ini Resikonya

Herwyn menegaskan,  pengawas TPS harus dipilih secara cermat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kelancara pelaksanaan pemilu.

Dimana diketahui sebelumnya peran TPS memegang peran penting dalam pemili 2018.

Dalam konteks rekrutmen pengawas TPS, Herwyn mengatakan regulasi terbaru.

Seperti penurunan usia minimal menjadi 21 tahun atau bahkan 17 tahun dengan persyaratan tertentu, telah membantu proses perekrutan.

Dia mengatakan perekrutan dilakukan oleh panitia pengawas (panwas) kecamatan dengan supervisi dari Bawaslu di provinsi, kabupaten, dan kota.

BACA JUGA:Waduh! Anggota Bawaslu Rame-Rame Kena Sanksi Peringatan dari DKPP, Ini Gegaranya

BACA JUGA:Pantun Ajakan Ganjar-Mahfud dan Pasangan Amin saat Undian Nomor Lolos Sanksi, Bawaslu Beberkan Alasannya

Setelah perekrutan, pengawas TPS mendapat pembekalan pada bulan Januari 2024.

Bawaslu: Perekrutan Pengawas TPS Yang Dipilih Harus Cukup Umur, Ini Ketentuannya

Zainul Ihwan

Hendra Agustian


bacakoran.co - (bawaslu) herwyn jefler hielsa malonda memastikan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (tps) melalui tahapan yang tepat dan efisien.

herwyn mengatakan, pengawas tps memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi

terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilu.

"penting untuk mendapatkan kader terbaik, yang dapat bekerja efisien dalam mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara," kata herwyn dalam keterangan tertulis yang diterima di jakarta, rabu, 13 desember 2023.

lebih lanjut herwyn mengungkapkan pengawas tps menjadi sentral pengawasan pemilu saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menjadi tempat bertanya dan konsultasi.

herwyn menegaskan,  pengawas tps harus dipilih secara cermat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kelancara pelaksanaan pemilu.

dimana diketahui sebelumnya peran tps memegang peran penting dalam pemili 2018.

dalam konteks rekrutmen pengawas tps, herwyn mengatakan regulasi terbaru.

seperti penurunan usia minimal menjadi 21 tahun atau bahkan 17 tahun dengan persyaratan tertentu, telah membantu proses perekrutan.

dia mengatakan perekrutan dilakukan oleh panitia pengawas (panwas) kecamatan dengan supervisi dari bawaslu di provinsi, kabupaten, dan kota.

setelah perekrutan, pengawas tps mendapat pembekalan pada bulan januari 2024.

herwyn menekankan pentingnya persiapan yang cepat dan sungguh-sungguh serta mengingatkan pimpinan bawaslu daerah.

hal yang sama berlaku bersama panwas kecamatan di tiap provinsi untuk tidak menunda-nunda persiapan.

pada tahapan masa kampanye yang sedang berlangsung, bawaslu daerah harus memahami peraturan dan mencegah pelanggaran.

herwyn juga menekankan pentingnya publikasi kerja-kerja bawaslu kepada masyarakat.

khususnya melalui peran humas, untuk memberikan informasi terkait penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan imbauan-imbauan yang telah dikeluarkan.*

Tag
Share