Covid 19 Meledak, Beredar Postingan Surat Edaran Wajib Gunakan Masker, Simak Penjelasan Kemenkes!

Beredasar postingan surat edaran Kemenkes RI tentang kewajiban penggunaan masker menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia--Ditjen P2P Kemenkes RI

BACAKORAN.CO – Menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, beredar postingan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang kewajiban penggunaan masker.

Postingan ini tersebar di berbagai media sosial (medsos) seperti WhatsApp, facebook, instagram dan lainnya.

Hal ini memicu pertanyaan dari netizen, apakah memang benar jika kewajiban penggunaan masker yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 lalu itu kembali diterapkan.

Kemenkes pun memberikan klarifikasi mengenai kabar tersebut.

BACA JUGA:Kasus Positif Covid-19 di Jakarta terus Meningkat Hingga Hari ini

Informasi terkait postingan kewajiban penggunaan masker dipastikan tidak benar alias hoax.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kemenkes menegaskan tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker tersebut meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak.

“Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker,” tulis Kemenkes dikutip Senin (18/12/2023).



Namun, Kemenkes mengimbau masyarakat menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.

“Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster,” saran Kemenkes.

BACA JUGA:Waspada, Kasus Covid-19 Meledak Lagi di Indonesia, Simak Anjuran Terbaru Kemenkes

Seperti diberitakan, kasus Covid-19 kembali meledak di sejumlah negara.

Termasuk di Indonesia dan beberapa negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Data Kemenkes, tercatat ada 1.983 kasus Covid-19 yang ditemukan hingga Sabtu (16/12/2023).

Dari jumlah tersebut, ada 349 kasus yang terkofirmasi kemarin di mana 86 di antaranya sembuh dan 1 orang meninggal dunia.

BACA JUGA:Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Lanjutan, Subvarian EG5 dari Varian Omicron

Peningkatan kasus penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5.

Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Seiring melonjaknya kasus Covid-19, Kemenkes menyampaikan anjuran baru.

BACA JUGA:Covid Melonjak di Singapura dan Malaysia, Bagaimana Indonesia?

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Hal ini merupakan bagian dari upaya guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (nataru).

Apalagi, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Proyek 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Nilainya Capai Rp3 Triliun

Maka itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, masyarakat diimbau segera melengkapi dosis vaksin Covid-19 sebagaimana dianjurkan.

“Segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti di puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.

Sedangkan bagi mereka yang belum pernah divaksin Covid-19 diimbau untuk dapat segera disuntik vaksin Covid-19.

BACA JUGA:Bubarkan Satgas Covid-19 Dengan Ucapan Terimakasih, Cukupkah?

Lalu bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19.

Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile.

Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke [email protected].

BACA JUGA:Waspada! Mycoplasma Pneumonia Terdeteksi di Indonesia, Kenali Gejala dan Pencegahannya

Selain melindungi diri dengan vaksinasi, masyarakat juga diminta untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.

 Pun bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.

Kemudian, masyarakat diminta selalu menerapkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19.

Jika sakit dan menderita gejala seperti Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, masyarakt diimbau segera memeriksakan diri.

BACA JUGA:Moms, Ini Bocoran Usia Anak yang Rentan Terjangkit Mycoplasma Pneumonia, 6 Kasus Dilaporkan di Kota Ini

“Kalau tes Covid-19 positif lakukan isolasi” tukas Maxi.

Covid 19 Meledak, Beredar Postingan Surat Edaran Wajib Gunakan Masker, Simak Penjelasan Kemenkes!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – menyusul kembali melonjaknya kasus di indonesia, beredar postingan surat edaran (se) (kemenkes) ri tentang kewajiban penggunaan masker.

postingan ini tersebar di berbagai media sosial (medsos) seperti whatsapp, facebook, instagram dan lainnya.

hal ini memicu pertanyaan dari netizen, apakah memang benar jika kewajiban penggunaan masker yang sempat diberlakukan saat pandemi covid-19 lalu itu kembali diterapkan.

kemenkes pun memberikan klarifikasi mengenai kabar tersebut.



informasi terkait postingan kewajiban penggunaan masker dipastikan tidak benar alias hoax.

dikutip dari laman resmi direktorat jendral (ditjen) pencegahan dan pengendalian penyakit (p2p), kemenkes menegaskan tidak mengeluarkan se terkait kewajiban pengggunaan masker tersebut meski saat ini kasus covid-19 di indonesia kembali melonjak.

“kemenkes tidak mengeluarkan se terkait kewajiban pengggunaan masker,” tulis kemenkes dikutip senin (18/12/2023).



namun, kemenkes mengimbau masyarakat menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan covid-19.

“jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi covid-19 hingga dosis booster,” saran kemenkes.



seperti diberitakan, kasus covid-19 kembali meledak di sejumlah negara.

termasuk di indonesia dan beberapa negara tetangga, seperti singapura dan malaysia.

data kemenkes, tercatat ada 1.983 kasus covid-19 yang ditemukan hingga sabtu (16/12/2023).

dari jumlah tersebut, ada 349 kasus yang terkofirmasi kemarin di mana 86 di antaranya sembuh dan 1 orang meninggal dunia.



peningkatan kasus penyakit yang disebabkan virus sars-cov-2 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 oktober 2023.

adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian eg.5.

subvarian eg.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (voi) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

seiring melonjaknya kasus covid-19, kemenkes menyampaikan anjuran baru.



masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi covid-19.

aturan ini tertuang dalam surat edaran dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit nomor im.02.04/c/4864/2023 tertanggal 15 desember 2023.

hal ini merupakan bagian dari upaya guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 di tengah masyarakat saat libur natal dan tahun baru (nataru).

apalagi, situasi covid-19 di indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 oktober 2023.



maka itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

dirjen pencegahan dan pengendalian (p2p) dr. maxi rein rondonuwu mengatakan, masyarakat diimbau segera melengkapi dosis vaksin covid-19 sebagaimana dianjurkan.

“segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti di puskesmas atau kantor kesehatan pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.

sedangkan bagi mereka yang belum pernah divaksin covid-19 diimbau untuk dapat segera disuntik vaksin covid-19.



lalu bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah mendapatkan vaksinasi covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin covid-19.

status vaksinasi dapat dicatatkan dalam pcare vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam aplikasi sehat indonesiaku asik dan melalui sim rs simpus atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam satusehat.

sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi satusehat mobile.

apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke [email protected].



selain melindungi diri dengan vaksinasi, masyarakat juga diminta untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan covid-19.

 pun bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.

kemudian, masyarakat diminta selalu menerapkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan covid-19.

jika sakit dan menderita gejala seperti covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, masyarakt diimbau segera memeriksakan diri.



“kalau tes covid-19 positif lakukan isolasi” tukas maxi.

Tag
Share