Ada Insentif Gratis PPN, Ini Kisaran Harga Hunian Rumah dan Apartemen Paling Banyak Dicari Konsumen
Hunian rumah dan apartemen dengan kisaran harga di bawah Rp2 miliar paling banyak dicari konsumen, terutama setelah adanya program gratis PPN.--freepik @zinkevych
BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN
“Kami akan bekerja sama dengan mitra developer serta agen properti untuk membuka potensi di daerah tersebut guna memastikan pencari properti mendapatkan informasi terlengkap dari setiap daerah,” ujar Mart dalam keterangannya.
Terkait pemberian insentif PPN DTP, dirinya menilai upaya pemerintah itu sudah tepat untuk kembali menggairahkan pembelian properti.
“Kami sangat apresiasi,” cetusnya.
“Kami melihat bahwa insentif (PPN DTP) telah tepat sasaran dengan harga properti yang umum dicari oleh calon pembeli saat ini," sambung Mart.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar
Sebagaimana diketahui, mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah baru atau properti di bawah Rp2 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah juga menanggung PPN pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.
Namun, untuk rumah seharga Rp5 miliar, hanya Rp2 miliar yang ditanggung 100 persen.
Sementara Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal 11 persen.
BACA JUGA:Pemerintah Bantu Biaya KPR Rp 4 Juta Pembelian Rumah Subsidi, Begini Caranya!
Saat ini program sudah bisa dinikmati masyarakat, berlaku sejak November hingga Juni 2023.
Selanjutnya terhitung Juli 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
Selain pembebasan PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar, pemerintah memberikan bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp4 juta hingga 2024 mendatang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan, dari biaya administratif termasuk BPHTB dan lain-lain sekitar Rp 13,3 juta, akan dibantu pemerintah sebesar Rp4 juta.