bacakoran.co

Terlalu! Gelapkan 10 Ton Beras, Uangnya Digunakan Sopir Truk Ini Untuk Foya-foya Main Perempuan

BERAS : Yogi Pranata, seorang sopir truk ditangkap polisi karena gelapkan 10 ton beras. Uang hasil kejahatan itu digunakannya untuk main perempuan. (foto quata akda/suamteraekspres.id)--

BACAKORAN.CO -- Ulah Yogi Pranata (28) benar-benar keterlaluan. 

Warga Dusun IV Pinang Banjar Kelurahan Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan yang berprofesi sebagai sopir truk itu nekad menggelapkan 10 ton beras.

Padahal beras dari Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan itu  seharusnya dia antar ke gudang beras di Provinsi Jambi. Di tengah jalan, beras itu dijualnya di bawah harga pasar. Lalu uangnya ia gunakan untuk foya-foya main perempuan.

Perbuatan itu dilakukannya pada November 2023 lalu.

BACA JUGA:Polres Banyuasin dan OKU Selatan Nihil Ungkap Kasus Narkoba

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Tegaskan Kapolda Sumsel Bertanggungjawab Penuh!

Nah kini Yogi Pranata yang merupakan  itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Pada 11 November lalu, bos beras tersebut Sutowo Yusuf (49) warga Kecamatan Sukarame, Palembang, melaporkan kejadiannya ke Polsek Talang Kelapa.

Setelah melakukan pengejaran,  Sabtu 23 Desember 2023 lalu Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus Yogi Pranata.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIk melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Sutowo Yusuf .

"Pada 19 November 2023, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ditugaskan  membawa 10 ton beras menggunakan truk BG 8621 UF tujuan gudang beras di Jambi, " jelas AKP Sari Apriliya didampingi Kanit Pidum Ipda Agum Marenra.

BACA JUGA:Gak Bisa Seenaknya, Pemain Barito Putera Wajib Lakukan Ini saat Libur Kompetisi, Ini Warning Coach RD

BACA JUGA:Klaim Sekarang! 35 Kode Redeem Terbaru Game Mobile Legends Bisa Dapat Skin dan Item Menarik Ini, Gasken Bro


Ternyata setelah di tunggu-tunggu selama dua hari,  beras itu tidak kunjung sampai ke gudang beras di Jambi.

"Korban  berusaha menghubungi pelaku melalui ponsel, namun tak ada respon. Pelaku bahkan menghilang tak memberi kabar, " tukasnya.

Korban sempat melakukan pencarian, kalau-kalau terjadi sesuatu terhadap sopir truk itu di tengah jalan.

Nah dalam pencarian, korban berhasil menemukan  truk yang sebelumnya di kemudikan pelaku.  Truk itu terparkir di wilayah kabupaten Muba.

BACA JUGA:Ibadah Haji 2024 Penuh Tantangan, Kemenag Butuh Petugas Haji Terbaik, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Langkah Tegas Panwascam Pasca Penertiban, Imbau Pemasangan APK Dengan Estetika dan Ketaatan Aturan Pemilu

Setelah di periksa, ternyata muatan beras di dalam bak truk sudah kosong."Korban alami kerugian sekitar Rp 150 juta, "tuturnya.

Karena itu korban menduga jika beras itu diduga telah  di jual pelaku di tengah jalan. Korban kemudian melaporkan perkara ini ke polisi.
 
Laporan korban ditindaklanjuti Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Serigala Hitam mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Muba, Kecamatan Sungai Lilin.  "Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan," ungkapnya.

Dari interogasi petugas, tersangka Yogi mengaku jika  beras itu telah dijualnya dan uangnya sudah habis ia gunakan untuk foya foya main perempuan di wilayah Muba. "Uang sudah habis untuk foya foya, "ujarnya kepada polisi.

BACA JUGA:Mobil yang Dikemudikan Ketua KPU Tabrak Sepeda Motor, 2 Bocah Bersaudara Meninggal Dunia

Atas perbuatannya,  pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Terlalu! Gelapkan 10 Ton Beras, Uangnya Digunakan Sopir Truk Ini Untuk Foya-foya Main Perempuan

Quata Akda

Doni Bae


bacakoran.co -- ulah (28) benar-benar keterlaluan. 

warga dusun iv pinang banjar kelurahan pinang banjar kecamatan sungai lilin, musi banyuasin (muba) sumatera selatan yang berprofesi sebagai itu nekad

padahal beras dari kabupaten banyuasin, sumatera selatan itu  seharusnya dia antar ke gudang beras di provinsi jambi. di tengah jalan, beras itu dijualnya di bawah harga pasar. lalu uangnya ia gunakan untuk foya-foya

perbuatan itu dilakukannya pada november 2023 lalu.



nah kini yogi pranata yang merupakan  itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.  pada 11 november lalu, bos beras tersebut sutowo yusuf (49) warga kecamatan sukarame, palembang, melaporkan kejadiannya ke polsek talang kelapa.

setelah melakukan pengejaran,  sabtu 23 desember 2023 lalu tim serigala hitam polsek talang kelapa berhasil meringkus yogi pranata.

kapolres banyuasin akbp ferly rosa putra sik melalui kapolsek talang kelapa akp sari aprilya rahmadani mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban sutowo yusuf .

"pada 19 november 2023, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ditugaskan  membawa 10 ton beras menggunakan truk bg 8621 uf tujuan gudang beras di jambi, " jelas akp sari apriliya didampingi kanit pidum ipda agum marenra.


ternyata setelah di tunggu-tunggu selama dua hari,  beras itu tidak kunjung sampai ke gudang beras di jambi.

"korban  berusaha menghubungi pelaku melalui ponsel, namun tak ada respon. pelaku bahkan menghilang tak memberi kabar, " tukasnya.

korban sempat melakukan pencarian, kalau-kalau terjadi sesuatu terhadap sopir truk itu di tengah jalan.

nah dalam pencarian, korban berhasil menemukan  truk yang sebelumnya di kemudikan pelaku.  truk itu terparkir di wilayah kabupaten muba.



setelah di periksa, ternyata muatan beras di dalam bak truk sudah kosong."korban alami kerugian sekitar rp 150 juta, "tuturnya.

karena itu korban menduga jika beras itu diduga telah  di jual pelaku di tengah jalan. korban kemudian melaporkan perkara ini ke polisi.
 
laporan korban ditindaklanjuti tim serigala hitam polsek talang kelapa. setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim serigala hitam mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah muba, kecamatan sungai lilin.  "pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan," ungkapnya.

dari interogasi petugas, tersangka yogi mengaku jika  beras itu telah dijualnya dan uangnya sudah habis ia gunakan untuk foya foya main perempuan di wilayah muba. "uang sudah habis untuk foya foya, "ujarnya kepada polisi.



atas perbuatannya,  pelaku dikenakan pasal 372 kuhpidana (penggelapan) dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Tag
Share