Picu Banjir, Walhi Sumsel Desak Kementerian ESDM Tegur PT BAS
Dampak serius banjir di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada 24 Desember 2023. Foto: Ist--
BACAKORAN.CO – Kejadian banjir melanda Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada 24 Desember 2023.
Menimbulkan tuntutan serius dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel terhadap PT Bara Anugerah Sentosa (BAS).
Direktur Kampanye Walhi Sumsel, Febrian Putra Sopah, menyatakan bahwa investigasi mereka menunjukkan bahwa longsoran tanah disposal PT BAS menjadi pemicu banjir yang merendam lahan perkebunan masyarakat seluas 30 hektar.
Pada 2 Januari 2024, masyarakat meminta pertanggungjawaban dari PT BAS, yang mengakui pergeseran tanah disposal pada 12 Desember 2023 tanpa memberitahu pemilik lahan.
BACA JUGA:Ratusan Paket Sembako Mulai Disalurkan Kepada Warga Terdampak Banjir, Ini Isinya
BACA JUGA:Sungai Musi Meluap Banjir Kepung Sebagian Kabupaten Musi Rawas, Ketinggian Air Capai 1 Meter
"Pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi Rp 2 juta per KK, namun ditolak masyarakat," ungkap Febrian.
Walhi Sumsel turun ke lokasi dan menemukan fakta bahwa PT BAS telah menyempitkan sungai Oal untuk aktivitas penambangan, menghambat aliran air sungai.
Longsor tanah disposal langsung ke sungai menyebabkan banjir, merendam 27 KK dengan total luas 30 hektar.
Febrian mengatakan bahwa PT BAS melakukan penambangan batu bara di zona penyangga sungai Oal, merusak ekosistem.
BACA JUGA:Waspada Banjir Kiriman! Detik-detik Jembatan Gantung Batu Gajah Putus Terseret Banjir
BACA JUGA:Sudah 5 Hari Banjir 1 Meter Genangi Desa, Warga Tak Mau Mengungsi, Ini Alasanya
Walhi Sumsel menyerukan pencabutan izin usaha pertambangan, izin lingkungan, penegakan hukum oleh Gakkum KLHK, pemulihan DAS sungai Oal, dan tanggung jawab PT BAS atas kerugian masyarakat.
Kejadian ini merupakan catatan buruk dari aktivitas penambangan, dengan dampak ekologis yang menghancurkan kehidupan masyarakat Desa Pulau Panggung.