Kakak Kandung Heri Berharap Pelaku Dihukum Mati, Sebut Uang Modal Bisnis HP Hasil Jual Kebun Sawit

HUKUM MATI : Rusdi (bertopi) kakak kandung korban Heri berharap pelaku pembunuh ibu, adik dan 2 keponakannya di hukum mati. Dia membantah jika ditakan adiknya punya hutang bisnis hp. (foto tommy/sumateraekspres.id)--

BACAKORAN.CO -- Rusdi, kakak kandung Heri, salah satu dari 4 korban pembunuhan di Desa Lumpatan 1 Kabupaten Musi Bayuasin (Muba), Sumatera Selatan Desember 2023 lalu mengungkap fakta baru terkait kasus tersebut.

Rusdi mengatakan jika modal bisnis jual beli handphone (HP) yang dijalankan adiknya almarhum Heri merupakan uang pribadi.

Uang itu kata Rusdi berasal dari hasil menjual kebun sawit milik korban sebesar Rp 100 juta.

Rusdi dengan tegas membantah jika dikatakan adiknya punya hutang untuk modal bisnis HP dari tersangka pelaku pembunuhan itu, Eeng Fraza.

BACA JUGA:Pembunuh Satu Keluarga yang Terdiri 4 Orang di Muba Ternyata Eeng, Rekan Korban Heri

BACA JUGA:Edan, Ternyata ini Motif Eeng Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Muba

Jika keterangan Rusdi tersebut benar, hal itu mematahkan keterangan tersangka tunggal pelaku pembunuhan tersebut.

Sebelumnya kepada polisi tersangka Eeng Fraza mengaku nekad menghabisi 4 nyawa sekaligus bermula karena kesal.

Salah satu korban yaitu Heri menantangnya berkelahi ketika ia menagih hutang modal dan keuntungan dari bisnis jual beli HP.

Keterangan Rusdi itu diungkapkanya dalam podcast salah satu stasiun radio  di kabupaten Muba,  Jumat pagi 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Eeng Pelaku Pembunuhan di Muba, Tertunduk Lesu Saat di Interogasi

BACA JUGA:Tak Percaya Eeng Seorang Diri Habisi 4 Korban Dengan Kayu? Begini Ceritanya, Sadis!

Rusdi yang mengaku sedih akibat kehilangan ibu kandung, adik serta dua keponakannya itu berharap agar penyidik kepolisian dapat menyelidiki kasus itu lebih mendalam lagi.

Selain itu kata Rusdi, keluarga besar almarhum Heri minta kepada pihak yang terkait agar kasus tersebut ditangani secara objektif, adil dan pelaku dihukum maksimal yaitu di hukum mati

Upaya hukum lain yang dilakukan pihak keluarga kata Rusdi adalah meminta bantuan kepada pengacara senior sekaligus Wakil Sekretaris Jendral (Wasekkjend) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Hj Nurmala SH MH Cla dan tim untuk menuntut keadilan.

"Statement pelaku yang mengatakan bahwa korban punya hutang dari hasil bisnis jual beli HP, itu tidak benar,"kata Rusdi.

BACA JUGA:Pengakuan Eeng Bikin Geram Netizen, Sebut Pelaku Sudah 3 Bulan Numpang di Pondok Korban

BACA JUGA:Benarkan Eeng Fraza Sudah Merencanakan Pembunuhan? 3 Hari Sebelum Membunuh, Bikin Status Facebook Begini

"Pelaku sendiri sudah 6 bulan tinggal numpang makan minum di rumah korban,"jelas Rusdi.

"Modal bisnis jual beli HP itu adalah uang korban dari hasil penjualan tanah kebun sawit sebesar Rp.100 juta,"tegasnya.

Sementara, Wasekjen Peradi,  Dr Hj Nurmala SH MH Cla dan tim menyatakan yang diminta bantuan sebagai pengacara keluarga korban bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam  memperjuangkan keadilan atas kasus ini.

Dia juga  meminta dukungan dari  masyarakat untuk bisa ikut terus mengawal kasus ini.

BACA JUGA:Kaget! Hukum Mengusap wajah Setelah Sholat, Begini Menurut Ustada Abdul Somad

BACA JUGA:Capres Ganjar Bakal Berikan Insentif Kepada Petugas Posyandu

"Saya berharap kepada Polda Sumsel, kasus ini ditangani secara profesional,"katanya.

Dia mengatakan jika kasus ini juga menjadi perhatian  banyak pihak termasuk warga dan Pemerintah Kabupaten Muba.

Diketahui sebelumnya, Sabtu malam 30 Desember 2023 Tim Punisher Unit 4 Kejahatan dan Kekerarasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kiriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Eeng Praza alias Eeng, pelaku pembunuhan satu keluarga dengan 4 korban.

Pria yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba itu informasinya adalah rekan korban Heri.

BACA JUGA:Advance Digitals Luncurkan TV Android 12, Ini Keunggulannya.

BACA JUGA:3 Resiko Jika Tidak Memeriksakan Kehamilan

Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku menghabisi nyawa 4 korban karena kesal ditantang berkelahi oleh korban Heri saat menanyakan modal bisnis jual beli HP dan keuntungannya sebesar Rp 30 Juta.

Eeng mengaku menghabisi nyawa ke 4 korban hanya seorang diri menggunakan kayu bakar yang di hantamkannya ke kepala dan tubuh 4 korban.

Kakak Kandung Heri Berharap Pelaku Dihukum Mati, Sebut Uang Modal Bisnis HP Hasil Jual Kebun Sawit

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- , kakak kandung , salah satu dari 4 di kabupaten musi bayuasin (muba), sumatera selatan desember 2023 lalu mengungkap terkait kasus tersebut.

rusdi mengatakan jika modal bisnis jual beli handphone (hp) yang dijalankan adiknya almarhum heri merupakan uang pribadi.

uang itu kata rusdi berasal dari hasil menjual kebun sawit milik korban sebesar rp 100 juta.

rusdi dengan tegas membantah jika dikatakan adiknya punya hutang untuk modal bisnis hp dari tersangka pelaku pembunuhan itu, eeng fraza.



jika keterangan rusdi tersebut benar, hal itu mematahkan keterangan tersangka tunggal pelaku pembunuhan tersebut.

sebelumnya kepada polisi tersangka eeng fraza mengaku nekad menghabisi 4 nyawa sekaligus bermula karena kesal.

salah satu korban yaitu heri menantangnya berkelahi ketika ia menagih hutang modal dan keuntungan dari bisnis jual beli hp.

keterangan rusdi itu diungkapkanya dalam podcast salah satu stasiun radio  di kabupaten muba,  jumat pagi 12 januari 2024.



rusdi yang mengaku sedih akibat kehilangan ibu kandung, adik serta dua keponakannya itu berharap agar penyidik kepolisian dapat menyelidiki kasus itu lebih mendalam lagi.

selain itu kata rusdi, keluarga besar almarhum heri minta kepada pihak yang terkait agar kasus tersebut ditangani secara objektif, adil dan pelaku dihukum maksimal yaitu di

upaya hukum lain yang dilakukan pihak keluarga kata rusdi adalah meminta bantuan kepada pengacara senior sekaligus wakil sekretaris jendral (wasekkjend) persatuan advokat indonesia (peradi) dr hj nurmala sh mh cla dan tim untuk menuntut keadilan.

"statement pelaku yang mengatakan bahwa korban punya hutang dari hasil bisnis jual beli hp, itu tidak benar,"kata rusdi.



"pelaku sendiri sudah 6 bulan tinggal numpang makan minum di rumah korban,"jelas rusdi.

"modal bisnis jual beli hp itu adalah uang korban dari hasil penjualan tanah kebun sawit sebesar rp.100 juta,"tegasnya.

sementara, wasekjen peradi,  dr hj nurmala sh mh cla dan tim menyatakan yang diminta bantuan sebagai pengacara keluarga korban bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam  memperjuangkan keadilan atas kasus ini.

dia juga  meminta dukungan dari  masyarakat untuk bisa ikut terus mengawal kasus ini.



"saya berharap kepada polda sumsel, kasus ini ditangani secara profesional,"katanya.

dia mengatakan jika kasus ini juga menjadi perhatian  banyak pihak termasuk warga dan pemerintah kabupaten muba.

diketahui sebelumnya, sabtu malam 30 desember 2023 tim punisher unit 4 kejahatan dan kekerarasan (jatanras) direktorat reserse kiriminal umum  (ditreskrimum) polda sumatera selatan (sumsel) berhasil menangkap eeng praza alias eeng, pelaku pembunuhan satu keluarga dengan 4 korban.

pria yang merupakan warga desa purwosari, kecamatan lais, kabupaten muba itu informasinya adalah rekan korban heri.



dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku menghabisi nyawa 4 korban karena kesal ditantang berkelahi oleh korban heri saat menanyakan modal bisnis jual beli hp dan keuntungannya sebesar rp 30 juta.

eeng mengaku menghabisi nyawa ke 4 korban hanya seorang diri menggunakan kayu bakar yang di hantamkannya ke kepala dan tubuh 4 korban.

Tag
Share