bacakoran.co - pemilihan umum () 2024 akan segera digelar pada 14 februari 2024.
bagi kamu yang sudah terdaftar sebagai pemilih, tentu tidak ingin melewatkan kesempatan untuk menentukan nasib bangsa ini.
namun, apa yang harus kamu lakukan jika kamu berada di luar domisili, sakit, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan pada saat hari h pemungutan suara?
tenang, kamu masih bisa menggunakan hak pilih kamu dengan mengurus pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (tps).
sebagai penyelenggara memberikan kemudahan bagi pemilih yang mengalami 4 kondisi tertentu untuk mengajukan pindah memilih hingga 7 februari 2024 atau h-7 sebelum hari pencoblosan.
--dok:kpu
berikut adalah 4 kondisi yang masih bisa mengurus pindah memilih sampai 7 februari 2024:
1. bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
misalnya, kamu adalah seorang pegawai negeri, tentara, polisi, wartawan, atau pekerja lainnya yang mendapat tugas di luar domisili pada saat hari h.
kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa surat tugas yang ditkamutangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi ktp elektronik atau kk terbaru.
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.
misalnya, kamu atau keluarga kamu sakit dan harus dirawat di rumah sakit atau puskesmas pada saat hari h.
kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa surat keterangan rawat inap atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan bersangkutan.
3. tertimpa bencana alam.
misalnya, kamu atau keluarga kamu terkena dampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi atau erupsi gunung berapi pada saat hari h.
kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa surat dari bnpb, kepala desa/lurah setempat, atau pemberitahuan dari media massa.
4. menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
misalnya, kamu atau keluarga kamu sedang berstatus sebagai tahanan atau terpidana pada saat hari h.
kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa surat pernyataan dari kepala rutan atau kepala lapas.
bagaimana cara mengurus pindah memilih? kamu bisa datang langsung ke tempat pengurusan.
yaitu di kpu kabupaten/kota, panitia pemungutan suara (pps) kabupaten/kota atau panitia pemilihan kecamatan (ppk) kabupaten/kota.
kamu bisa mengurus pindah memilih di tempat asal atau domisili.
kamu juga harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti yang sudah disebutkan di atas.
setelah mengurus pindah memilih, kamu akan mendapatkan formulir model a pindah memilih serta token pembatalan dptb melalui email.
formulir model a pindah memilih harus kamu bawa pada saat hari h pemungutan suara.
kamu juga harus memastikan bahwa kamu sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) .
demikian informasi tentang pindah memilih yang perlu kamu ketahui.
jangan sampai kamu kehilangan hak pilih kamu karena alasan-alasan di atas. gunakan hak pilih kamu dengan bijak dan bertanggung jawab demi masa depan bangsa indonesia.