bacakoran.co

Ungkap Kasus Penemuan Mayat, Korban Diduga Dihabisi Anak Buah yang Cemburu

CEMBURU : Tersangka Agri Vian mengaku menghabisi nyawa temannya Feri Frediyanto karena korban diduga menggoda istri pelaku. (foto; tommy/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Polsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang sudah membengkak di rumah kontrakan milik M Akib Karim RT 01 RW 01 Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diketahui, mayat di temukan pada Senin 29 Januari 2024 dalam keadaan tubuh penuh luka bacok  dengan darah yang mulai mengering dan  beberapa bagian tubuh mulai  membengkak.  Pemilik kontrakan kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Sejak hari kejadian, Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berkoordinasi dengan Tim Resmob Srigala 73 Satreskrim Polres Muba  langsung melakukan olah Tempat Kejadian  Perkara dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi.

Ketika itu polisi menyimpulkan dugaan sementara jika korban yang kemudian diketahui bernama Feri Frediyanto (24) perantau asal Lampung merupakan korban pembunuhan.

BACA JUGA:Pembunuhan Berencana Anak Artis Tamara Tyasmara, Pacar Dijerat Pasal Berlapis, Ini Buktinya!

BACA JUGA:Terungkap Kasus Meninggalnya Anak Artis Tamara Tyasmara Ternyata Pembunuhan Berencana, Kok Bisa?

Polisi mencurigai jika pelaku pembunuhan itu adalah orang dekat korban yaitu  Agri Vian (34). Pasalnya, seiring penemuan mayat itu Agri Vian yang merupakan anak buah korban yang bertugas menjaga keamanan di salah satu perusahaan di  Tungkal Jaya menghilang.

Perburuan polisi terhadap Agri Vian llangsung gencar di lakukan. Dari beberapa sumber, polisi mendapat informasi jika pelaku kabur ke OKU Timur.

Tim Resmob Srigala 73 Satreskrim Polres Muba kemudian diback up Tim Resmob Polres OKU Timur mencari persembunyiannya pelaku di Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, kerja keras polisi membuahkan hasil, Agri Vian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Benarkan Eeng Fraza Sudah Merencanakan Pembunuhan? 3 Hari Sebelum Membunuh, Bikin Status Facebook Begini

BACA JUGA:8 Hal yang Membuat Kamu Nggak Akan Nikah, Nomor 5 Sering Dilakukan, Kenapa?

Ketika diinterogasi polisi, Agri Vian mengakui jika korban Feri Frediyanto, perantau asal Lampung tewas di tangannya.

Dia mengaku menghabisi korban pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 10.15 WIB atau dua hari sebelum jenazahnya di temukan.

Kapolres Muba AKBPP Imam Safii SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIk didampingi Kasi Humas AKP Susianto SH menerangkan bahwa saat ini tersangka  sudah ditahan guna diproses lebih lanjut.

Motif pembunuhan itu diduga terkait persoalan asmara. "Korban dan tersangka  tinggal satu rumah di rumah milik M Akib Karim di Berlian Jaya, korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan," jelas  Bondan.

BACA JUGA:Jejak Sejarah: Pertukaran Bengkulu dan Singapura Antara Inggris dan Belanda

BACA JUGA:Perhatian Perhatian! 3 Kebiasaan Makan Malam yang Bisa Membuat Perut Buncit

Nah diduga tersangka cemburu terhadap korban Feri Frediyanto yang menurut tersangka  telah menggoda istrinya yang juga sama-sama tinggal dirumah tersebut. "Sementara pengakuannya seperti itu, karena cemburu," cetusnya.

Polisi menegaskan akan menjerat tersangka  dengan  pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar  Bondan.

Ungkap Kasus Penemuan Mayat, Korban Diduga Dihabisi Anak Buah yang Cemburu

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- polres musi banyuasin sumatera selatan berhasil mengungkap yang sudah membengkak milik m akib karim rt 01 rw 01 kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan.

diketahui, mayat di temukan pada senin 29 januari 2024 dalam keadaan tubuh penuh luka bacok  dengan darah yang mulai mengering dan  beberapa bagian tubuh mulai  membengkak.  pemilik kontrakan kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.

sejak hari kejadian, unit reskrim polsek tungkal jaya berkoordinasi dengan tim resmob srigala 73 satreskrim polres muba  langsung melakukan olah tempat kejadian  perkara dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi.

ketika itu polisi menyimpulkan dugaan sementara jika korban yang kemudian diketahui bernama feri frediyanto (24) perantau asal lampung merupakan korban pembunuhan.



polisi mencurigai jika pelaku pembunuhan itu adalah orang dekat korban yaitu  agri vian (34). pasalnya, seiring penemuan mayat itu agri vian yang merupakan anak buah korban yang bertugas menjaga keamanan di salah satu perusahaan di  tungkal jaya menghilang.

perburuan polisi terhadap agri vian llangsung gencar di lakukan. dari beberapa sumber, polisi mendapat informasi jika pelaku kabur ke oku timur.

tim resmob srigala 73 satreskrim polres muba kemudian diback up tim resmob polres oku timur mencari persembunyiannya pelaku di martapura, kabupaten oku timur.

senin 5 februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, kerja keras polisi membuahkan hasil, agri vian berhasil diamankan tanpa perlawanan.



ketika diinterogasi polisi, agri vian mengakui jika korban feri frediyanto, perantau asal lampung tewas di tangannya.

dia mengaku menghabisi korban pada sabtu 27 januari 2024 sekira pukul 10.15 wib atau dua hari sebelum jenazahnya di temukan.

kapolres muba akbpp imam safii sik msi melalui kasat reskrim akp bondan try hoetomo stk sik didampingi kasi humas akp susianto sh menerangkan bahwa saat ini tersangka  sudah ditahan guna diproses lebih lanjut.

motif pembunuhan itu diduga terkait persoalan asmara. "korban dan tersangka  tinggal satu rumah di rumah milik m akib karim di berlian jaya, korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan," jelas  bondan.



nah diduga tersangka cemburu terhadap korban feri frediyanto yang menurut tersangka  telah menggoda istrinya yang juga sama-sama tinggal dirumah tersebut. "sementara pengakuannya seperti itu, karena cemburu," cetusnya.

polisi menegaskan akan menjerat tersangka  dengan  pasal 338 kuhp jo pasal 351 ayat (3) kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar  bondan.

Tag
Share