bacakoran.co

Pengeboman Rumah Ketua KPPS Diduga Akibat Politik, Dibantah Polres Pamekasan, Kenapa?

Pelaku pengeboman rumah ketua KPPS dan motifnya--Disway.id

BACAKORAN.CO - Baru-baru ini terjadi pengeboman yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal di rumah ketua KPPS di Pamekasan, Jawa Timur.

Kusayri Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat kejadian sedag berada di rumah tetangga.

Polisi telah melakukan penyelidikan tentang motif pengeboman yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).

Kasus pengeboman ini menjadi topik hangat di berbagai sosial media (sosmed yang mengaitkan kejadian ini dengan pemilihan presiden (Pilpres).

BACA JUGA:Anak Vincent Rompies Jadi Pelaku Bully di Binus School Serpong, Pemilik Warung: Kurang Lebih Ada 20 Orang...

Banyak warganet berpendapat bahwa pelaku pengeboman merasa tidak sedang karena pemilihan Calon presiden (Pilpres) yang dimenangkan oleh Kubu 01.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian Polres Pamekasan yang berhasil menangkap 3 orang pelaku pengeboman.

"Tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu," kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo 

Ketiga orang tersangka itu masing-masing A (30 tahun) yang diduga berperan sebagai otak peledakan.

BACA JUGA:Fokus Pelaku Pasar Tertuju ke Sini, Rupiah Dibuka Lanjut Melemah

BACA JUGA:Besok Pilpres 2024, Sikap Pelaku Pasar Ini Bikin Rupiah Ditutup Loyo

Tersangka S (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

Pengungkapan kasus ini setelah pihak polres melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan, dan menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap ketiga pelaku pengeboman polisipun menjelaskan bahwa pengeboman tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

Pengeboman Rumah Ketua KPPS Diduga Akibat Politik, Dibantah Polres Pamekasan, Kenapa?

Desta

Desta


bacakoran.co - baru-baru ini terjadi yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal di rumah di pamekasan, jawa timur.

kusayri ketua kelompok (kpps) pada saat kejadian sedag berada di rumah tetangga.

polisi telah melakukan penyelidikan tentang motif pengeboman yang dilakukan oleh (otk).

kasus pengeboman ini menjadi topik hangat di berbagai sosial media (sosmed yang mengaitkan kejadian ini dengan (pilpres).

banyak warganet berpendapat bahwa pelaku pengeboman merasa tidak sedang karena (pilpres) yang dimenangkan oleh kubu 01.

namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian polres pamekasan yang berhasil menangkap 3 orang pelaku pengeboman.

"tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu," kata wakapolres pamekasan kompol andy purnomo 

ketiga orang tersangka itu masing-masing a (30 tahun) yang diduga berperan sebagai otak peledakan.

tersangka s (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka ar (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

pengungkapan kasus ini setelah pihak polres melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan, dan menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

setelah melakukan penyelidikan terhadap ketiga pelaku pengeboman polisipun menjelaskan bahwa pengeboman tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

“jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban feri yang juga anak ketua kpps ini pernah menginformasikan kepada polres pamekasan terkait keterlibatan tersangka a (30) dengan narkoba," ujar kombes pol. dirmanto

dengan demikian pengeboman ini dilakukan oleh terduga karena dendam terhadap anak dari bapak kusayri yang bernama feri.

pelaku merasa dendam terhadap feri yang dianggap terlibat dalam pelaporan kasus narkoba pada tahun 2019.

terhadap dua tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 tahun 51 dan atau pasal 170 kuhp.

atas perbuatan para tersangka, ketiganya terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.

berdasarkan utama pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat ri no 12 tahun 1951 dan pasal 170 kuhp.*

Tag
Share