Pemerintah Terus Dorong Pengembangan Rumah Hijau Bersubsidi, Apa Itu?
Pengembangan rumah bersubsidi harus memperhatikan aspek lingkungan. Salah satu upaya mewujudkannya yakni dengan menghadirkan program rumah hijau bersubsidi.--wirestock/freepik
Pembangunan hunian ini diyakini turut menumbuhkan ekonomi sirkuler dengan memanfaatkan material daur ulang yang ramah lingkungan.
Jadi, setiap unit rumah yang dibangun diharapkan dapat mereduksi sampah.
BACA JUGA:Ada Insentif Gratis PPN, Ini Kisaran Harga Hunian Rumah dan Apartemen Paling Banyak Dicari Konsumen
BACA JUGA:Kabar Gembira! Beli Rumah Baru Gratis PPN Lanjut hingga 2024, Begini Penjelasan Menko Airlangga
“Pembangunan rumah (ramah lingkungan) ini juga turut menumbuhkan ekonomi sirkuler,” cetus Haryo.
Sehingga hadirnya rumah subsidi ramah lingkungan ini tentunya dapat berkontribusi dalam penurunan emisi karbon dan mengurangi timbunan sampah.
Terkait hunian ramah lingkungan yang berlokasi di Perumahan Taman Anggrek, Kuningan, kata Haryo, telah mendapatkan sertifikasi bangunan gedung hijau (BGH).
Dengan diraihnya predikat tadi, hunian tersebut menjadi rumah subsidi pertama di Indonesia yang berhasil tersertifikasi hijau untuk tahap perencanaan pada peringkat madya.
BACA JUGA:Buruan! Beli Rumah Free PPN Hingga Rp220 juta? Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN
Proses sertifikasi dinilai dari desain pasif, penggunaan material yang ramah lingkungan dan parameter hijau lainnya.
Ke depan, pihaknya menargetkan ada satu juta rumah hijau pada tahun 2030 melalui program IGAHP.
“Melalui program IGAHP, masyarakat dapat mempelajari lebih banyak mengenai rumah bersubsidi hijau,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengambil kebijakan strategis dalam pemenuhan hunian layak dan berkelanjutan, serta terjangkau bagi masyarakat.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar