Pelaku Kontraktor Perumahan, Pelanggan Toko, Melarikan Diri Hutang Ratusan Juta Material Bangunan!

Pelaku adalah kontraktor perumahan di Kota Palembang--

BACAKORAN. CO - Banyak orang tak tahu sosok Bambang Sulistio, pelaku penipuan material bangunan bernilai ratusan juta yang ditangkap di Kota Palembang. 

Bambang Sulistio asal Sumsel itu, merupakan kontraktor perumahan di Kota Palembang. 

Pelaku merupakan langganan toko sejak tahun 2021. Semua barang dibeli dan dibayar tunai olehnya. 

Barulah di tahun 2022, beliau kembali membeli material bangunan untuk pembangunan perumahan. 

BACA JUGA:Keren! Pelaku Penipuan Material Bangunan Bernilai Ratusan Juta Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!

Hanya saja tak kunjung bayar hutang material bangunan yang telah diambil. 

Inilah memicu PT Caturadiluhur Sentosa Palembang melaporkannya ke aparat kepolisian. 

Branch Manager PT Caturadiluhur Sentosa Palembang, Erman SE, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja polisi terutama di Polrestabes Palembang.

Dalam mengungkap dan menangkap pelaku yang laporannya tanggal 27 Januari lalu. 

BACA JUGA:Jangan Direspons, Begini Tips Langkah Menghadapi Tindak Penipuan Pinjol Ilegal Modus Salah Transfer

" Bahkan dalam waktu singkat, pelaku yang sudah meresahkan ini sudah ditangkap," ungkap Erman SE kepada awak media pada Sabtu (9/3).

Erman menjelaskan bahwa tersangka tersebut merupakan konsumen sejak tahun 2021 dan juga merupakan kontraktor untuk pembangunan rumah huni. 

Transaksi pembelian material bangunan telah berjalan lancar sejak tahun 2021.

Namun, pada tahun 2022, terdapat tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp106 juta. 

BACA JUGA:Heboh! Marak Penipuan Manfaatkan Rekening Bank, Ini Cara Menghindarinya...

Ketidakjelasan pembayaran ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Selama setahun menunggu, namun tidak ada itikad baik dari pelaku untuk melakukan pembayaran.

Maka pihaknya putuskan untuk melaporkan hal tersebut ke polisi. 

" Bukan hanya kami saja, ternyata ada juga korban lainnya. Pelaku melakukan transaksi menggunakan anak buahnya, namun pembayaran atas nama pelaku," jelas Erman.

BACA JUGA:Viral! Modus Penipuan Amplop di Twitter Berisi Surat Misterius, Waspada Ini Lho Cirinya

Erman berharap agar penangkapan pelaku ini diproses sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada pelaku. 

Dia juga menyatakan kemungkinan adanya korban lain yang akan melaporkan hal serupa.

"Harapan kami, proses hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan dan pelakunya bisa jera dan tidak mengulanginya lagi. Di sisi lain, bisa jadi ada korban lain yang akan membuat laporan terhadap pelaku tersebut," tambahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Hati-hati! Modus Penipuan ini Sering Terjadi, Tapi Jarang Disadari Saat Transaksi Digital

Dia menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena kemungkinan adanya korban lain dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Masih dalam tahap pengembangan, kemungkinan ada korban lain. Untuk itu, proses pemeriksaan terhadap pelaku masih kami lakukan," pungkasnya.

Penangkapan Bambang Sulistio oleh Polrestabes Palembang merupakan langkah positif dalam memberantas tindak kejahatan ekonomi di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar 

Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

 

Pelaku Kontraktor Perumahan, Pelanggan Toko, Melarikan Diri Hutang Ratusan Juta Material Bangunan!

Yudi

Yudi


- banyak orang tak tahu sosok bambang sulistio, material bangunan bernilai ratusan juta yang ditangkap di kota palembang. 

asal sumsel itu, merupakan di kota palembang. 

pelaku merupakan langganan toko sejak tahun 2021. semua barang dibeli dan dibayar tunai olehnya. 

barulah di tahun 2022, beliau kembali membeli material bangunan untuk pembangunan perumahan. 

hanya saja tak kunjung bayar hutang material bangunan yang telah diambil. 

inilah memicu pt caturadiluhur sentosa palembang melaporkannya ke aparat kepolisian. 

branch manager pt caturadiluhur sentosa palembang, erman se, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja polisi terutama di polrestabes palembang.

dalam mengungkap dan menangkap pelaku yang laporannya tanggal 27 januari lalu. 

" bahkan dalam waktu singkat, pelaku yang sudah meresahkan ini sudah ditangkap," ungkap erman se kepada awak media pada sabtu (9/3).

erman menjelaskan bahwa tersangka tersebut merupakan konsumen sejak tahun 2021 dan juga merupakan kontraktor untuk pembangunan rumah huni. 

transaksi pembelian material bangunan telah berjalan lancar sejak tahun 2021.

namun, pada tahun 2022, terdapat tagihan yang belum dibayarkan sebesar rp106 juta. 

ketidakjelasan pembayaran ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.

selama setahun menunggu, namun tidak ada itikad baik dari pelaku untuk melakukan pembayaran.

maka pihaknya putuskan untuk melaporkan hal tersebut ke polisi. 

" bukan hanya kami saja, ternyata ada juga korban lainnya. pelaku melakukan transaksi menggunakan anak buahnya, namun pembayaran atas nama pelaku," jelas erman.

erman berharap agar penangkapan pelaku ini diproses sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada pelaku. 

dia juga menyatakan kemungkinan adanya korban lain yang akan melaporkan hal serupa.

"harapan kami, proses hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan dan pelakunya bisa jera dan tidak mengulanginya lagi. di sisi lain, bisa jadi ada korban lain yang akan membuat laporan terhadap pelaku tersebut," tambahnya.

kasat reskrim polrestabes palembang, akbp haris dinzah, membenarkan penangkapan tersebut.

dia menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena kemungkinan adanya korban lain dengan tempat kejadian perkara (tkp) yang berbeda.

"masih dalam tahap pengembangan, kemungkinan ada korban lain. untuk itu, proses pemeriksaan terhadap pelaku masih kami lakukan," pungkasnya.

penangkapan bambang sulistio oleh polrestabes palembang merupakan langkah positif dalam memberantas tindak kejahatan ekonomi di wilayah tersebut.

 

semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

 

Tag
Share