Cek! Aturan Lengkap Relaksasi HET Beras Premium yang Diberlakukan Jelang Puasa
Bapanas menerapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium mulai 10 - 23 Maret 2024.--kabarbangka
BACAKORAN.CO - Jaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium.
Kebijakan relaksasi HET beras premium ini berlaku mulai tanggal 10 hingga 23 Maret 2024.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu," ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:5 Daftar Harga Beras di Beberapa Daerah hingga Tembus Rp17 Ribu
BACA JUGA:Kenapa Beli Beras Premium di Toko Ritel Dibatasi? Begini Penjelasan Aprindo!
Setelah tanggal tersebut, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 7/2023.
Kebijakan relaksasi HET beras premium ini, terang Arif, ditujukan untuk 8 wilayah.
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, relaksasi HET beras premium dinaikkan menjadi Rp14.900 per kilogram dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram.
Sementara di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan sebesar Rp15.400 per kilogram.
BACA JUGA:Blak-blakan! Jokowi Ungkap Sejumlah Negara Produsen Beras Kurangi dan Hentikan Ekspor ke Indonesia!
BACA JUGA:Simak! Instruksi Terbaru Jokowi ke Bulog untuk Tekan Lonjakan Harga Beras
Sebelumnya, HET beras premium untuk wilayah tersebut dipatok pada Rp14.400 per kilogram.
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga menerapkan relaksasi HET beras premium dengan harga Rp15.400 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp14.400 per kilogram.