Membegal Untuk Beli Miras dan Narkoba, 2 Pemuda Ini Digaruk Polisi

BEGAL : Dua remaja di Kabupaten Lahat digaruk polisi karena membegal pengemudi sepeda motor . (foto : agustriawan/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Ulah 2 pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini tak patut di tiru. Selain masih berusia muda melakukan kejahatan dengan cara membegal pengendara motor yang melintas, ke 2 nya juga diduga membegal hanya untuk sekedar membeli minuman keras dan narkoba.

Kedua pemuda tersebut berinisial Novra Nanda (22) warga Swarna Dwipa Kecamatan Semende Darat Tengah Kabuapten Muara Enim dan An (16) warga Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan  

Ke 2 nya digaruk anggota Unit Reskrim Polsek Kota Lahat yang di pimpin Ipda Zulkarnain.

Sumber kepolisian menyebutkan, salah satu kejahatan yang dilakukan keduanya yaitu membegal pengendara sepeda motor yang melintas di bawah jembatan Benteng Deda Tanjung Payang Lahat, Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Innalillahi! Mahasiswi Unsri Tewas di Tikam Begal, Teman Prianya Terluka di Kepala, Begini Ceritanya

BACA JUGA:2 Begal Beraksi di Tengah Dusun, Korban Perempuan Diseret ke Semak-semak, Ini yang Terjadi

Korbannya Dendi Saputra Gumay (18) warga Kuba Kecamatan Pulau Pinang Lahat. Saat kejadian korban mengendarai sepeda motor sendirian melinas di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Tiba- tiba laju sepeda motor korban dihadang ke 2 pelaku yang muncul dari kegelapan. Korban yang menyadari dirinya sedang terancam langsung turun dari sepeda motornya.

Ketika itu  tersangka An menodongkan senjata tajam ke arah korban.  Menyadari dirinya di begal, korban berusaha melawan. Tiba-tiba tersangka Novra Nanda mengayunkan botol minuman keras.

Ketika korban tak berdaya, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda  motor Yamaha Mio milik korban.

BACA JUGA:9 Maktab Jamaah Haji Tak Lagi di Mina Jadid, Digeser ke Muaishim: Apa Keistimewaannya?

BACA JUGA:Serahkan LKPD TA 2023, Agus Fatoni Berharap Pemprov Sumsel Kembali Raih Predikat Opini WTP yang Ke-10 dari BPK

Setelah  kejadian,  korban langsung melapor ke Polsek Kota Lahat. Kepada polisi korban mengaku  mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000.

Berdasarkan keterangan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kota Lahat langsung melakukan penyelidikan.  Polisi mendapatkan identitas pelaku dan berhasil meringkus ke 2 nya.

Tersangka An ditangkap di depan Makam Pahlawan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya, dari nyanyian An, beberapa jam kemudian polisi berhasil membekuk  Novra Nanda di rumah kontrakannya Srinanti Lahat.

BACA JUGA:Ini 5 Daftar Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Bea Cukai, Apa Saja?

BACA JUGA:Buka Pengajian Ramadhan 1445 H, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Umat Muslim di Sumsel Tetap Produktif

Hanya saja polisi belum berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Karena saat dilakukan penyergapan, ternyata sepeda motor korban sudah dibawa kabur oleh pelaku  lain berinisial Ja.

"Tersangka Ja ini diduga berperan menjualkan motor dari hasil kejahatan. Kita berusaha menyergap Ja  di rumah kontrakannya di Desa Karang Baru, namun tersangka Ja berhasil kabur," ujar Kapolres Lahat AKBP God Pnarlasro Sinaga SIk melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis 14 Maret 2024.

Hasil interogasi polisi, kedua tersangka diduga  terlibat kasus kejahatan lainnya. "Keterangan keduanya terus kita dalami, diduga keduanya, melakukan perampokan untuk foya- foya dan mengkonsumsei narkoba,"katanya.

"Sementara untuk kedua pelaku yang sudah ditangkap di bawa diamankan ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Gantikan Aji, Djadjang Minta Pemain Jangan Pikirkan Degradasi, Begini Skenarionya

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati OKU Timur Didorong Nyalon Pilkada Muara Enim? Ternyata Ini Penyebabnya

Dari tangan ke 2 tersangka polisi mendapat barang bukti 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BG 5134 WH, Merk YAMAHA, warna merah,1 (satu) buah botol anggur merah berukuran kecil.

"Pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," ujarnya.

Membegal Untuk Beli Miras dan Narkoba, 2 Pemuda Ini Digaruk Polisi

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co -- di , sumatera selatan ini. selain masih berusia muda melakukan kejahatan dengan cara yang melintas, ke 2 nya juga diduga membegal hanya untuk sekedar dan .

kedua pemuda tersebut berinisial novra nanda (22) warga swarna dwipa kecamatan semende darat tengah kabuapten muara enim dan an (16) warga desa manggul kecamatan lahat kabupaten lahat dan  

ke 2 nya digaruk anggota unit reskrim polsek kota lahat yang di pimpin ipda zulkarnain.

sumber kepolisian menyebutkan, salah satu kejahatan yang dilakukan keduanya yaitu membegal pengendara sepeda motor yang melintas di bawah jembatan benteng deda tanjung payang lahat, sabtu 9 maret 2024 sekira pukul 02.00 wib.



korbannya dendi saputra gumay (18) warga kuba kecamatan pulau pinang lahat. saat kejadian korban mengendarai sepeda motor sendirian melinas di tempat kejadian perkara (tkp)

tiba- tiba laju sepeda motor korban dihadang ke 2 pelaku yang muncul dari kegelapan. korban yang menyadari dirinya sedang terancam langsung turun dari sepeda motornya.

ketika itu  tersangka an menodongkan senjata tajam ke arah korban.  menyadari dirinya di begal, korban berusaha melawan. tiba-tiba tersangka novra nanda mengayunkan botol minuman keras.

ketika korban tak berdaya, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda  motor yamaha mio milik korban.



setelah  kejadian,  korban langsung melapor ke polsek kota lahat. kepada polisi korban mengaku  mengalami kerugian sebesar rp. 8.500.000.

berdasarkan keterangan korban, anggota unit reskrim polsek kota lahat langsung melakukan penyelidikan.  polisi mendapatkan identitas pelaku dan berhasil meringkus ke 2 nya.

tersangka an ditangkap di depan makam pahlawan kelurahan bandar agung kecamatan lahat, rabu 13 maret 2024 sekira pukul 07.00 wib.

selanjutnya, dari nyanyian an, beberapa jam kemudian polisi berhasil membekuk  novra nanda di rumah kontrakannya srinanti lahat.



hanya saja polisi belum berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. karena saat dilakukan penyergapan, ternyata sepeda motor korban sudah dibawa kabur oleh pelaku  lain berinisial ja.

"tersangka ja ini diduga berperan menjualkan motor dari hasil kejahatan. kita berusaha menyergap ja  di rumah kontrakannya di desa karang baru, namun tersangka ja berhasil kabur," ujar kapolres lahat akbp god pnarlasro sinaga sik melalui kapolsek kota lahat akp samsuardi didampingi kanit reskrim ipda zulkarnain, kamis 14 maret 2024.

hasil interogasi polisi, kedua tersangka diduga  terlibat kasus kejahatan lainnya. "keterangan keduanya terus kita dalami, diduga keduanya, melakukan perampokan untuk foya- foya dan mengkonsumsei narkoba,"katanya.

"sementara untuk kedua pelaku yang sudah ditangkap di bawa diamankan ke polsekta lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.



dari tangan ke 2 tersangka polisi mendapat barang bukti 1 (satu) lembar stnk dengan nomor polisi bg 5134 wh, merk yamaha, warna merah,1 (satu) buah botol anggur merah berukuran kecil.

"pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 kuhpidana," ujarnya.

Tag
Share