bacakoran.co

Tak Main-main, PT KAI Bakal Sanksi Denda Penumpang yang Langgar Aturan Ini Saat Mudik Lebaran!

PT KAI akan beri sanksi tegas kepada penumpang kereta api yang melanggar aturan, seperti melampaui relasi tiket.--radar tegal

Tak Main-main, PT KAI Bakal Sanksi Denda Penumpang yang Langgar Aturan Ini Saat Mudik Lebaran!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – dinanti-nantikan warga untuk berkumpul bersama keluarga.

mereka memanfaatkan momen libur panjang untuk pulang kampung.

transportasi yang digunakan untuk mudik pun beragam, baik transportasi darat, laut dan udara.

salah satu transportasi yang paling diminati adalah .

lantaran itu tak heran jika terjadi lonjakan penumpang kereta api saat saat arus mudik dan balik lebaran.

termasuk pada perayaan lebaran idulfitri tahun ini.

lonjakan penumpang ini potensi menimbulkan adanya pelanggaran.

oleh karena itu, pt kereta api indonesia (kai) mengimbau para pemudik penumpang kereta api untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

salah satu peraturan yang harus diperhatikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api.

untuk diketahui, sejak 3 agustus 2023, kai telah menerapkan kebijakan yang menegaskan jika pelanggan yang sengaja melampaui relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

bahkan, denda yang diberlakukan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

tak hanya berupa denda, penumpang bersangkutan juga akan disanksi berupa larangan naik kereta api untuk sementara waktu.

joni martinus, vp public relations kai menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama dan menegakkan disiplin di dalam kereta api.

melalui pemeriksaan rutin, kai berusaha memastikan setiap pelanggan mematuhi relasi yang tercantum di tiketnya.

kondektur, terang joni, selalu mengumumkannya melalui pengeras suara di dalam kereta dan melakukan pemeriksaan (tiket) menggunakan aplikasi check seat passenger.

pelanggan yang tertangkap melampaui relasi akan diberitahu tentang denda yang harus dibayar langsung di kereta.

“akan diturunkan di stasiun pertama yang tersedia,” tegasnya.

besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.

sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

jika pelanggan dengan sengaja melampaui relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.

mereka dilarang naik kereta api dalam kurun waktu 90 hari kalender.

nah, bagi yang mereka yang melanggar lebih dari tiga kali, maka larangan naik kereta bisa diperpanjang hingga 180 hari kalender.

apa yang dilakukan itu, terang joni, sebagai bagian dari upaya kai untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan.

maka itu, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pengguna kereta api merupakan

menurut joni, memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan merupakan tanggung jawab tanggung jawab bersama.

"oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan,” pesan joni.

 

sehingga semua pihak dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan berarti, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini.

Tag
Share