Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di OKU Tertangkap, Layakkah Dihukum Mati?

Pelaku pembunuhan siswa SMP Rifki Rifaldi (13) berhasil diringkus polisi di oku timur layakkah dihukum mati--Ist

BACAKORAN.CO - Penangkapan pelaku pembunuhan siswa SMP Rifki Rifaldi (13) di OKU Timur telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

Meski identitas pelaku belum diungkap secara jelas oleh pihak kepolisian, warga masih mempertanyakan motif serta kronologi pembunuhan yang terjadi.

Pelaku yang diduga masih berusia remaja tersebut berasal dari Desa Tanjung Mas, tempat jenazah korban ditemukan. 

Mayat tanpa identitas korban ditemukan terikat tangan dan kaki di tepian Sungai Pasipatan, Desa Tanjung Mas. 

BACA JUGA:Pembunuh Siswa SMP di OKU Timur Diduga Warga Tanjung Mas, Tempat Korban Ditemukan

BACA JUGA:Mengejutkan! Inilah Profil Pelaku Pembunuh Anak SMP di Oku Timur yang Ternyata Bikin Kaget Warga, Kenapa?

Namun, apakah pelaku layak untuk dihukum mati? 

Menurut hukum yang berlaku saat ini, kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati meliputi kasus narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara. 

Dilansir Bacakoran.co dari laman hukumonline pada Sabtu (6/4) Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati.

Sebelum hakim menjatuhkan hukuman mati, terdapat kriteria kejahatan tertentu yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pembunuhan Siswa SMP di OKU Timur, Ini Wajah Pelakunya

BACA JUGA:Banyak Warga Geram Dan Penasaran, Siapa Pembunuh Anak SMP di OKU, Ini Tampang Pelakunya

Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 10 KUHP dan dijabarkan dalam UU No.2/PNPS/1964. 

Mengutip Pasal 10 KUHP, kejahatan yang diancam dengan hukuman mati antara lain meliputi makar membunuh kepala negara, terlibat dalam tindak pidana terorisme, dan pembunuhan berencana.

Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di OKU Tertangkap, Layakkah Dihukum Mati?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - penangkapan pelaku siswa smp rifki rifaldi (13) di telah berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal polres ogan komering ulu (oku) timur. 

meski identitas pelaku belum diungkap secara jelas oleh pihak kepolisian, warga masih mempertanyakan motif serta yang terjadi.

pelaku yang diduga masih berusia remaja tersebut berasal dari , tempat jenazah korban ditemukan. 

mayat tanpa ditemukan terikat tangan dan kaki di tepian sungai pasipatan, desa tanjung mas. 

namun, apakah pelaku layak untuk dihukum mati? 

menurut hukum yang berlaku saat ini, kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati meliputi kasus narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara. 

dilansir dari laman pada sabtu (6/4) kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati.

sebelum hakim menjatuhkan hukuman mati, terdapat kriteria kejahatan tertentu yang harus dipenuhi. 

hukuman mati diatur dalam pasal 11 jo. pasal 10 kuhp dan dijabarkan dalam uu no.2/pnps/1964. 

mengutip pasal 10 kuhp, kejahatan yang diancam dengan hukuman mati antara lain meliputi makar membunuh kepala negara, terlibat dalam tindak pidana terorisme, dan pembunuhan berencana.

seperti yang diketahui akhirnya pelaku pembunuhan  (13) di  terungkap.

setelah menghebohkan warga sekitar yang melihat ada sesuatu yang mengambang  pada jumat (29/3) sekitar pukul 07.00 wib.

banyak wargapun ikut  dengan kasus pembunuhan siswa smp dan menebak-nebak orang terdekat yang terlibat aksi keji tersebut.

namun akhirnya setelah melakukan  pada sabtu (6/4) dikabarkan polisi berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan rifki rifaldi.

sebagai informasi tambahan pelaku pembunuhan siswa smp di  dikabarkan berhasil ditangkap, selengkapnya tunggu rilis 

setelah dilakukan serangkaian penyidikan, anggota satreskrim polres oku timur dikabarkan berhasil menangkap diduga pelaku  rifki rifaldi (13) pelajar di oku timur.

kasat reskrim polres oku timur akp hamsal membernarkan  tersebut.

hanya saja untuk informasi lengkapnya dia meminta agar bersabar menunggu rilis.

"mau dirilis senin," kata hamsal, sabtu 6 april 2024.

diketahui sebelumnya, rifki rifaldi (13) warga rt 05 rw 02, desa gumawang, kecamatan belitang, kabupaten oku timur, sumatera selatan ditemukan sudah meninggal, jumat 29 maret 2024. 

 rifki tersebut ditemukan mengapung di aliran sungai pasipatan, anak sungai komering, desa tanjung mas, kecamatan semendawai barat oku timur. 

tak wajarnya lagi, kondisi jasad sudah membengkak dan posisi tangan terikat kebelakang dengan tali pelepah pisang. begitupun kaki dalam keadaan terikat. 

kronologis penemunnya, pada jumat 29 maret 2024, sekitar pukul 07.00 wib seorang pedagang sayur keliling, yakni maulana melihat dari jembatan anak sungai komering ada sesuatu yang mengambang dipinggiran sungai. 

maulana berusaha mendekati ternyata itu adalah sekujur mayat yang telah mengeluarkan bau menyengat dan telah dikerumuni belatung.

kemudian saksi maulana bertemu dengan saksi bahsan dan saksi yadi, lalu ketiga orang tersebut pergi kerumah kades untuk memberitahu peristiwa tersebut. 

kades dan perangkat desa serta warga lgsg menuju tkp untuk memastikan kebenaran laporan saksi, setelah tiba di lokasi benar ada mayat seorang laki-laki dengan posisi kaki dan tangan terikat kebelakang dengan mengunanakan tali terbuat dari pelepah daun pisang kering. 

selanjutnya kades tanjung mas h erwan menghubungi kapolsek cempaka untuk melaporkan peristiwa itu. kemudian kapolsek cempaka bersama personil piket mendatangi tkp penemuan mayat tersebut.

tiba di lokasi lansung mengamankan dan olah tkp, serta menghubungi ambulance untuk mengevakuasi mayat dari tkp menuju rsud oku timur atau rsud tulus ayu, yang ada desa tulus ayu, belitang. 

"itu untuk dilakukan ver maupun tindakan medis lainnya, serta untuk kndentifikasi mayat oleh tim inafis polres oku timur," kata kapolsek cempaka akp aston l sinaga.

fakta lainya, setelah mayat tiba di rsud oku timur, datang seorang perempuan bernama herayunita (33) warga desa gumawang, belitang. 

dia datang untuk melihat dan berusaha mengenali jenazah yang sudah di kamar mayat rsud oku rimur. setelah mengamati, herayunita mengenali mayat tersebut adalah anak kandungnya.

herayunita mengaku bahwa anaknya itu tidak pulang sejak senin 25 maret 2024. korban pergi meninggalkan rumah sekitar pukul 20.00 wib.

menurut orang tuanya, korban pergi dengan membawa honda beat street dan membawa kunci rumah dengan gantungan tali kain warna hitam," jelas kapolsek.

sebagai catatan kunci rumah yang dibawa oleh korban masih ditemukan di dalam kantong celana belakang saat dilakukan pemeriksaan jenazah di kamar mayat rsud oku timur.

awalnya belum diketahui identitas mayar laki-laki tersebut. pada saat ditemungan mengapung, korban menggunakan baju kaos warna hitam lengan pendek dan celana panjang warna hitam, keadaan mayat kaki dan tangan terikat kebelakang. 

posisi mayat tengkurap mengambang di pinggiran aliran sungai. sedangkan ciri-cirinya, kulit sawo matang, rambut pendek, tinggi badan sekira 150 cm dan berat badang sekira 50 kg.(lid)

Tag
Share