Bolehkah Wanita Haid Ikut Shalat Id? Ini Pandangan Menurut Syekh Ibnu Utsaimin..

Bolehkah Wanita Haid Ikut Shalat Id--jurnalfaktual.id

BACAKORAN.CO - Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid ikut shalat Id sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam.

Namun, untuk memahami perspektif yang benar, penting untuk merujuk pada otoritas keagamaan yang kompeten.

Salah satunya adalah Syekh Ibnu Utsaimin, yang memberikan penjelasan yang sangat relevan dan bermakna.

Dalam sebuah fatwa, Syekh Ibnu Utsaimin menjawab pertanyaan tentang apakah seorang wanita yang sedang haid boleh mengikuti shalat Id atau tidak.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Para Sahabat Nabi Saat Lebaran yang Patut Dicontoh, Nomor 4 Wajib Ditiru Para Ibu-ibu Nih!

BACA JUGA:Bukan Hanya Mudik dan Sungkem, Inilah Beragam Tradisi Unik dan Bermakna Menyambut Lebaran di Indonesia!

Beliau menjelaskan bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah keluar rumah menuju lapangan pelaksanaan shalat Id.

Rasulullah SAW memerintahkan wanita, bahkan yang sedang haid, untuk menghadiri shalat Id, kecuali mereka harus memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat Id.

Mengapa begitu? Ini karena dalam ajaran Islam, pelaksanaan shalat Id melibatkan seluruh umat, termasuk wanita.

Bahkan Rasulullah SAW memerintahkan wanita yang biasanya tidak keluar rumah untuk menghadiri shalat Id.

BACA JUGA:5 Manfaat Zakat yang Tidak Diketahui, Apa Saja Sih? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Emang Bisa Mau Lebaran Telpon Allah, Bagaimana Caranya? InBACA JUGA:6 Amalan Saat Iktikaf Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apa Saja? Kuy Jangan Sampai Terlewat Pahala 1000 Bulannya!

Namun, wanita yang sedang haid diizinkan untuk ikut serta dalam perjalanan menuju tempat shalat Id, tetapi tidak boleh masuk ke dalam tempat pelaksanaan shalat Id, seperti masjid.

Ada alasan khusus di balik aturan ini. Tempat pelaksanaan shalat Id, seperti masjid, adalah tempat yang disucikan untuk ibadah. Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berdiam di dalamnya.

Bolehkah Wanita Haid Ikut Shalat Id? Ini Pandangan Menurut Syekh Ibnu Utsaimin..

Ainun

Ainun


bacakoran.co - pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid ikut sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan .

namun, untuk memahami perspektif yang benar, penting untuk merujuk pada otoritas keagamaan yang kompeten.

salah satunya adalah , yang memberikan penjelasan yang sangat relevan dan bermakna.

dalam sebuah fatwa, syekh ibnu utsaimin menjawab pertanyaan tentang apakah seorang wanita yang sedang haid boleh mengikuti id atau tidak.

beliau menjelaskan bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah keluar rumah menuju lapangan pelaksanaan shalat id.

memerintahkan wanita, bahkan yang sedang haid, untuk menghadiri shalat id, kecuali mereka harus memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat id.

mengapa begitu? ini karena dalam ajaran islam, pelaksanaan shalat id melibatkan seluruh umat, termasuk wanita.

bahkan rasulullah saw memerintahkan wanita yang biasanya tidak keluar rumah untuk menghadiri id.

baca juga:

namun, wanita yang sedang haid diizinkan untuk ikut serta dalam perjalanan menuju tempat shalat id, tetapi tidak boleh masuk ke dalam tempat pelaksanaan shalat id, seperti masjid.

ada alasan khusus di balik aturan ini. tempat pelaksanaan shalat id, seperti masjid, adalah tempat yang disucikan untuk ibadah. wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berdiam di dalamnya.

namun, mereka dapat melewati atau masuk untuk keperluan yang penting, namun tidak untuk tinggal atau berdiam diri.

dengan demikian, kesimpulan dari penjelasan syekh ibnu utsaimin adalah bahwa wanita haid boleh berangkat bersama para wanita lainnya untuk menghadiri pelaksanaan shalat id. 

mereka diperintahkan untuk melakukan hal ini seperti para lelaki, dan meskipun tidak boleh berada di dalam tempat pelaksanaan shalat id, mereka tetap mendapatkan kebaikan dari kegiatan seperti mendengarkan ceramah, berdzikir, dan berdoa.

pandangan ini menegaskan pentingnya wanita dalam partisipasi , bahkan dalam momen-momen penting seperti shalat id.

ini juga menunjukkan bahwa islam adalah agama yang inklusif dan memberikan perhatian yang adil terhadap semua individu, tanpa memandang jenis kelamin atau kondisi tertentu.

jadi, bagi wanita muslim yang sedang haid, pesan dari fatwa ini adalah jangan merasa terputus dari karena kondisi fisik.

ikutilah shalat id sejauh yang diperbolehkan, dan manfaatkan momen tersebut untuk mendekatkan diri kepada allah swt.

semoga pemahaman ini membawa kejelasan dan ketenangan bagi wanita muslim di seluruh dunia dalam menjalani ibadah mereka.

Tag
Share