Dihapus dari Ekskul Wajib, Apa Seragam Baru Pramuka Tetap Dipakai? Simak Penjelasannya!
Penggunaan seragam baru pramuka menyusul dicabutnya Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.--abdimaskwarnas
BACAKORAN.CO - Kemendikbudristek menetapkan aturan soal seragam baru sekolah.
Berlaku untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Mulai SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat.
Dalam Permendikbud nomor 50 Tahun 2022 yang ditandatangani Nadiem Makarim tersebut, diatur penggunaan 4 jenis seragam baru siswa.
BACA JUGA:CATAT! Begini Aturan Kemendikbudristek Soal 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA/SMK di 2024
BACA JUGA:Keren, Seragam Baru SD,SMP, SMA Ditetapkan Kemendikbud, Ini Penampakannya!
Termasuklah seragam pramuka.
Namun, pada sisi lain, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mencabut Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Keputusan tersebut diumumkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.
Lantas bagaimana nasib seragam pramuka setelah keluarnya keputusan dicabutnya pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib?
BACA JUGA:Tok! Nadiem Makarim Tetapkan 4 Jenis Seragam Baru untuk SD, SMP dan SMA
BACA JUGA:Sayang Sekali! Nadiem Cabut Aturan Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Apa Latarbelakangnya?
Hingga saat ini, belum ada kejelasan dan keterangan lebih lanjut dari pihak Kemendikbudristek mengenai hal tersebut.
Apakah sekolah masih tetap mewajibkan siswanya mengenakan seragam pramuka atau tidak.