bacakoran.co

Dihapus dari Ekskul Wajib, Apa Seragam Baru Pramuka Tetap Dipakai? Simak Penjelasannya!

Penggunaan seragam baru pramuka menyusul dicabutnya Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.--abdimaskwarnas

Sehingga untuk saat ini, kemungkinan para siswa masih akan tetap mengenakan seragam pramuka saat sekolah seperti biasanya.

Sebagaimana kebijakan Kemendikbudristek tentang seragam baru siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

BACA JUGA:Viral! Pelajar SMP di Megamendung, Jabar Tak Bisa Sekolah, Netizen Ungkap Pemicunya, Gegara...

BACA JUGA:Mengungkap 4 Manfaat Kelly Sebelum Tidur Bikin Kulit Glowing dan Bebas Jerawat Cocok untuk Anak Sekolah Lho

Dalam Permendikbud nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam baru siswa tersebut, Nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

Lantas seperti apa seragam baru siswa sesuai dengan aturan tersebut?

Berikut penjelasan tentang jenis-jenis seragam baru siswa sesuai yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek:

1. Seragam Nasional:

BACA JUGA:Bahaya? Pembullyan di Sekolah dan Dunia Maya: Apa Pengaruhnya bagi Kesehatan Fisik dan Mental Anak?

BACA JUGA:Lebih Elegan! Pembullyan di Sekolah Internasional: Antara Fake Friends dan Among Us

Seragam nasional yang dikenakan oleh siswa-siswi di setiap jenjangnya, yaitu SD, SMP, maupun SMA/SMK, memiliki perbedaan warna.

Untuk jenjang SD, warnanya adalah merah putih, SMP adalah putih biru, dan SMA/SMK adalah putih abu-abu.

Seragam ini harus dikenakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.

2. Seragam Pramuka:

BACA JUGA:Ternyata Begini Kronologi Kasus Bully yang Melibatkan Anak Artis VR dan Geng Sekolah di Binus School Serpong

Dihapus dari Ekskul Wajib, Apa Seragam Baru Pramuka Tetap Dipakai? Simak Penjelasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - menetapkan aturan soal .

berlaku untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

mulai sd, smp hingga sma/smk sederajat.

dalam permendikbud nomor 50 tahun 2022 yang ditandatangani nadiem makarim tersebut, diatur penggunaan 4 jenis seragam baru siswa.

termasuklah seragam pramuka.

namun, pada sisi lain, mendikbudristek nadiem makarim telah mencabut permendikbudristek nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

keputusan tersebut diumumkan pada 25 maret 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 maret 2024.

lantas bagaimana nasib seragam pramuka setelah keluarnya keputusan dicabutnya pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib?

hingga saat ini, belum ada kejelasan dan keterangan lebih lanjut dari pihak kemendikbudristek mengenai hal tersebut.

apakah sekolah masih tetap mewajibkan siswanya mengenakan seragam pramuka atau tidak.

sehingga untuk saat ini, kemungkinan para siswa masih akan tetap mengenakan seragam pramuka saat sekolah seperti biasanya.

sebagaimana kebijakan kemendikbudristek tentang seragam baru siswa sd, smp dan sma/smk sederajat.

dalam permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang seragam baru siswa tersebut, nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan serta meningkatkan citra satuan pendidikan.

lantas seperti apa seragam baru siswa sesuai dengan aturan tersebut?

berikut penjelasan tentang jenis-jenis seragam baru siswa sesuai yang ditetapkan oleh kemendikbudristek:

1. seragam nasional:

seragam nasional yang dikenakan oleh siswa-siswi di setiap jenjangnya, yaitu sd, smp, maupun sma/smk, memiliki perbedaan warna.

untuk jenjang sd, warnanya adalah merah putih, smp adalah putih biru, dan sma/smk adalah putih abu-abu.

seragam ini harus dikenakan setiap hari senin dan kamis, serta pada hari upacara bendera.

2. seragam pramuka:

model dan warna seragam pramuka mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kwartir nasional gerakan pramuka.

seragam pramuka ini dikenakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. seragam khas sekolah:

seragam khas sekolah menggunakan model dan warna sebagaimana ditetapkan oleh pihak sekolah.

namun, penetapan seragam khas sekolah harus  memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa sesuai keyakinannya.

seragam ini dikenakan pada waktu atau hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

4. baju adat:

penggunaan baju adat diperuntukkan bagi peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Tag
Share