Dihapus dari Ekskul Wajib, Apa Seragam Baru Pramuka Tetap Dipakai? Simak Penjelasannya!
Penggunaan seragam baru pramuka menyusul dicabutnya Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.--abdimaskwarnas
Sehingga untuk saat ini, kemungkinan para siswa masih akan tetap mengenakan seragam pramuka saat sekolah seperti biasanya.
Sebagaimana kebijakan Kemendikbudristek tentang seragam baru siswa SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.
BACA JUGA:Viral! Pelajar SMP di Megamendung, Jabar Tak Bisa Sekolah, Netizen Ungkap Pemicunya, Gegara...
Dalam Permendikbud nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam baru siswa tersebut, Nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
Lantas seperti apa seragam baru siswa sesuai dengan aturan tersebut?
Berikut penjelasan tentang jenis-jenis seragam baru siswa sesuai yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek:
1. Seragam Nasional:
BACA JUGA:Bahaya? Pembullyan di Sekolah dan Dunia Maya: Apa Pengaruhnya bagi Kesehatan Fisik dan Mental Anak?
BACA JUGA:Lebih Elegan! Pembullyan di Sekolah Internasional: Antara Fake Friends dan Among Us
Seragam nasional yang dikenakan oleh siswa-siswi di setiap jenjangnya, yaitu SD, SMP, maupun SMA/SMK, memiliki perbedaan warna.
Untuk jenjang SD, warnanya adalah merah putih, SMP adalah putih biru, dan SMA/SMK adalah putih abu-abu.
Seragam ini harus dikenakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.
2. Seragam Pramuka: