Akhirnya, Kejati Tahan Hendri Zainuddin Mantan Ketua KONI Sumsel, Ini Kasusnya!

Kejati menahan mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin--

Setelah proses pemilu selesai dan Zainuddin tidak terpilih.

Kejati memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

BACA JUGA:3 Cara Mudah dan Efisien Melepas Wallpaper, Langkah Lengkap buat Dipraktekkan!

BACA JUGA:Ganggu Pusat Ekonomi dan Logistik, Massa Pro-Palestina Blokir Jalan dan Jembatan Ikon Negara Bagian di AS Ini!

Zainuddin dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 33 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Setelah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan dialihkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam menjalankan modusnya, Zainuddin menggunakan pola yang sama seperti sebelumnya.

Yaitu  pengadaan barang dan dana hibah di KONI. 

BACA JUGA:Waspadai! 7 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersama Kopi, Apa Saja?

BACA JUGA:BI Bongkar Biang Kerok Rupiah Anjlok hingga Tembus Rp16.000 per USD

Dua tersangka lainnya, SR dan AT, telah divonis hukuman pada siang hari yang sama. 

Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, dan pengembalian uang yang terkait dengan kasus korupsi tersebut telah dilakukan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyita uang sebesar Rp 500 juta dari Zainuddin yang diduga berasal dari korupsi pencairan deposito.

BACA JUGA:Banjir Bandang di Hulu 2 Rumah Hanyut 4 Jembatan Putus, Wilayah Hilir Waspada

Akhirnya, Kejati Tahan Hendri Zainuddin Mantan Ketua KONI Sumsel, Ini Kasusnya!

Yudi

Yudi


bacakoran.co - kejaksaan tinggi (kejati) sumsel akhirnya menahan mantan ketua koni sumsel, hendri zainuddin.

sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada selasa, 16 april 2024. 

hendri zainuddin digiring petugas dengan mengenakan rompi bertuliskan "tahanan tipikor kejati sumsel". 

saat proses penggiringan, zainuddin terlihat menundukkan kepalanya.

asisten pidana khusus kejati sumsel, abdullah noer denny, didampingi oleh kasi penkum vanny yulia eka sari, membenarkan penetapan zainuddin sebagai tersangka.


hendri zainuddin mantan ketua koni sumsel digiring petugas masuk mobil tahanan-- 

hasil penyelidikan telah lengkap dengan berkas p21. 

zainuddin ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-1603/l.6.10/ft.1/04/2024, tanggal 16 april 2024, dan akan ditahan di rumah tahanan negara (rutan) kelas 1 pakjo, palembang.

yakni selama 20 hari ke depan, mulai dari 16 april hingga 5 mei 2024.

proses perkara zainuddin sempat tertunda karena ia masuk dalam daftar calon tetap caleg dprd sumsel pada pemilu 2024. 

setelah proses pemilu selesai dan zainuddin tidak terpilih.

kejati memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

zainuddin dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 33 ayat 1 ke 1 kuhp. 

setelah tahap ii, penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan dialihkan ke penuntut umum di kejaksaan negeri palembang.

dalam menjalankan modusnya, zainuddin menggunakan pola yang sama seperti sebelumnya.

yaitu  pengadaan barang dan dana hibah di koni. 

dua tersangka lainnya, sr dan at, telah divonis hukuman pada siang hari yang sama. 

ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, dan pengembalian uang yang terkait dengan kasus korupsi tersebut telah dilakukan.

sebelumnya, kejati sumsel telah menyita uang sebesar rp 500 juta dari zainuddin yang diduga berasal dari korupsi pencairan deposito.

hasil dana hibah pemda provinsi sumsel, serta pengadaan barang dengan sumber apbd tahun anggaran 2021.

Tag
Share