Akhirnya, Kejati Tahan Hendri Zainuddin Mantan Ketua KONI Sumsel, Ini Kasusnya!
Kejati menahan mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin--
Setelah proses pemilu selesai dan Zainuddin tidak terpilih.
Kejati memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
BACA JUGA:3 Cara Mudah dan Efisien Melepas Wallpaper, Langkah Lengkap buat Dipraktekkan!
Zainuddin dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 33 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan dialihkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam menjalankan modusnya, Zainuddin menggunakan pola yang sama seperti sebelumnya.
Yaitu pengadaan barang dan dana hibah di KONI.
BACA JUGA:Waspadai! 7 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersama Kopi, Apa Saja?
BACA JUGA:BI Bongkar Biang Kerok Rupiah Anjlok hingga Tembus Rp16.000 per USD
Dua tersangka lainnya, SR dan AT, telah divonis hukuman pada siang hari yang sama.
Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, dan pengembalian uang yang terkait dengan kasus korupsi tersebut telah dilakukan.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyita uang sebesar Rp 500 juta dari Zainuddin yang diduga berasal dari korupsi pencairan deposito.
BACA JUGA:Banjir Bandang di Hulu 2 Rumah Hanyut 4 Jembatan Putus, Wilayah Hilir Waspada