bacakoran.co

Perbankan Hadapi Masa Sulit, Total 11 BPR Bangkrut sejak Awal 2024, Giliran di Jateng Jadi Korban!

BPR bangkrut sejak awal tahun bertambah menjadi 11 bank, terbaru OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta di Kudus, Jawa Tengah.--

"Meski diberi kesempatan, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR tidak berhasil melakukan penyehatan," lanjut keterangan itu.

Lalu, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta.

BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!

BACA JUGA:Urgent Butuh Suntikan Modal Rp 30 Miliar, BPRS Babel Lagi Kurang Sehat

OJK diminta untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta berdasarkan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan bertanggung jawab atas penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para nasabah BPR bersangkutan diimbau untuk tetap tenang.

BACA JUGA:Bank Lampung Bisa Turun Kelas Jadi BPR, Tak Bisa Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

BACA JUGA:Nasabah BSI Bakal Makin Mudah Akses Layanan Perbankan saat Haji dan Umrah, Perusahaan Sedang Lakukan Ini!

Pasalnya, dana masyarakat di sektor perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas OJK.

Perbankan Hadapi Masa Sulit, Total 11 BPR Bangkrut sejak Awal 2024, Giliran di Jateng Jadi Korban!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – 2024 menjadi tahun yang sulit dan penuh tantangan bagi dunia perbankan, khususnya .

sejak awal tahun, setidaknya terdapat 10 bpr yang dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut .

jumlah ini pun terus bertambah.

terbaru, otoritas jasa keuangan (ojk) mencabut izin usaha pt bpr dananta.

pencabutan izin bpr yang berlokasi di jalan ronggolawe ruko nomor 19 a, kecamatan jati, kabupaten kudus, provinsi jawa tengah ini tertuang dalam

keputusan anggota dewan komisioner ojk nomor kep-38/d.03/2024 tanggal 30 april 2024 mengenai pencabutan izin usaha pt bpr dananta.

kepala ojk provinsi jawa tengah sumarjono menyatakan, dicabutnya izin usaha pt bpr dananta sebagai bagian tindakan pengawasan.

“demi menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen," terangnya dalam sebuah siaran pers dilansir hari ini, jumat (3/5/2024).

dijelaskan, pada 13 desember 2023, pt bpr dananta ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan karena memiliki predikat tingkat kesehatan (tks) yang tidak sehat.

kemudian, pada 28 maret 2024, status pengawasan pt bpr dananta diubah menjadi bank dalam resolusi karena tidak berhasil melakukan upaya penyehatan meski telah diberikan waktu sesuai ketentuan.

"meski diberi kesempatan, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bpr tidak berhasil melakukan penyehatan," lanjut keterangan itu.

lalu, berdasarkan keputusan dewan komisioner nomor 68/adk3/2024 tanggal 23 april 2024 tentang penyelesaian bank dalam resolusi pt bpr dananta, lembaga penjamin simpanan (lps) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap pt bpr dananta.

ojk diminta untuk mencabut izin usaha bpr tersebut.

sebagai tindak lanjut atas permintaan lps, ojk melakukan pencabutan izin usaha pt bpr dananta berdasarkan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan.

dengan pencabutan izin usaha ini, lps akan bertanggung jawab atas penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

para nasabah bpr bersangkutan diimbau untuk tetap tenang.

pasalnya, dana masyarakat di sektor perbankan, termasuk bpr, dijamin oleh lps.

“ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas ojk.

Tag
Share