bacakoran.co

Diperiksa Berulang Kali Kasus TPPU, Kenapa Windy Idol Belum Ditahan? Begini Penjelasan KPK!

Windy Idol kembali diperiksa KPK terkait keterlibatan kasus dugaan TPPU oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun KPK tak kunjung menahan Windy Idol.--ist

BACAKORAN.CO – Sudah berulang kali Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Windi Idol diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Belum ditahannya Windy Idol yang sudah berstatus tersangka, lantaran KPK beralasan masih masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mengenai arah pencucian uang tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya memerlukan waktu cukup panjang untuk melacak harta atau kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan.

BACA JUGA:Polisi Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah Kepada Kejaksaan Beserta Barang Bukti...

BACA JUGA:TERUNGKAP! Sosok Penerima Uang Korupsi untuk Diserahkan ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Kini Ditahan KPK

Jika Windy ditahan, terang Asep, KPK hanya memiliki waktu selama 120 hari untuk melakukan penyelidikan terkait aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

“Kami memperhitungkan, jika sekarang naik TPPU kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari,” terangnya.

Hal ini tidak hanya terjadi pada kasus Windy.

Asep mengungkapkan, KPK sering menggunakan strategi yang sama.

BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Wedew, Korupsi Internet Desa, Rugikan Negara 27 Miliar, Direktur IMST Ditahan, Kejar Tersangka Lainnya!

Tidak langsung menahan tersangka pada beberapa kasus, terutama yang terkait TPPU.

“Jadi kami memiliki waktu yang lebih leluasa untuk mencari dan menemukan aliran dana,” papar Asep.

Diperiksa Berulang Kali Kasus TPPU, Kenapa Windy Idol Belum Ditahan? Begini Penjelasan KPK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sudah berulang kali windy yunita bastari alias windy idol dipanggil .

windi idol diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan yang menjerat mantan sekretaris mahkamah agung (ma), hasbi hasan.

belum ditahannya windy idol yang sudah berstatus tersangka, lantaran kpk beralasan masih masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mengenai arah pencucian uang tersebut.

direktur penyidikan kpk, asep guntur rahayu mengaku pihaknya memerlukan waktu cukup panjang untuk melacak harta atau kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan.

jika windy ditahan, terang asep, kpk hanya memiliki waktu selama 120 hari untuk melakukan penyelidikan terkait aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

“kami memperhitungkan, jika sekarang naik tppu kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari,” terangnya.

hal ini tidak hanya terjadi pada kasus windy.

asep mengungkapkan, kpk sering menggunakan strategi yang sama.

tidak langsung menahan tersangka pada beberapa kasus, terutama yang terkait tppu.

“jadi kami memiliki waktu yang lebih leluasa untuk mencari dan menemukan aliran dana,” papar asep.

setelah itu, baru pihaknya akan menyita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

untuk informasi, kpk kembali memanggil penyanyi windy idol untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam tppu dengan eks sekretaris ma, hasbi hasan, senin (13/5/2024).

dalam pemeriksaan tersebut, windy mengaku diberikan lima sampai tujuh pertanyaan oleh penyidik kpk.

pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 10:35 wib.

Tag
Share