bacakoran.co

Terbukti Melanggar, OJK Cabut Izin Paytren, Apakah Uang Nasabah Tersangkut? Yusuf Mansur Angkat Bicara...

PT Paytren milik Ustadz Yusuf Mansur, resmi menghentikan operasionalnya --

BACAKORAN.CO - PT Paytren milik Ustadz Yusuf Mansur, resmi menghentikan operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Telah mencabut izin usahanya pada 13 Mei 2024.

Pencabutan izin ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengawasan lanjutan oleh OJK.

Atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal  PT Paytren Aset Manajemen.

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini Lanjut Melemah, Sentimen AS dan Tiongkok Jadi Penyebab!

BACA JUGA:KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Dalam pengumuman resmi OJK, hasil pemeriksaan tersebut menetapkan Sanksi Administratif.

Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen. 

Alasan pencabutan izin ini termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan kondisi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

BACA JUGA:8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK

BACA JUGA:18 Kode Promo Gojek Hari Ini 15 Mei 2024, Banjir Diskon GoTransit 90 Persen, GoFood Rp20 Ribu Makan Sepuasnya

Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi:

1. Kantor tidak ditemukan.

Terbukti Melanggar, OJK Cabut Izin Paytren, Apakah Uang Nasabah Tersangkut? Yusuf Mansur Angkat Bicara...

Yudi

Yudi


- milik ustadz yusuf mansur, resmi menghentikan operasionalnya setelah otoritas jasa keuangan ().

telah mencabut izin usahanya pada 13 mei 2024.

ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan lanjutan oleh ojk.

atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal  pt paytren aset manajemen.

dalam pengumuman resmi ojk, hasil pemeriksaan tersebut menetapkan sanksi administratif.

berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada pt paytren aset manajemen. 

alasan pencabutan izin ini termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan kondisi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

dalam peraturan nomor v.a.3 lampiran keputusan ketua bapepam dan lk nomor kep-479/bl/2009 tanggal 31 desember 2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi:

1. kantor tidak ditemukan.

2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.

3. tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.

4. tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.

5. tidak memiliki komisaris independen.

6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.

7. tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (mkbd) yang dipersyaratkan.

8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada otoritas jasa keuangan sejak periode pelaporan oktober 2022.

yusuf mansur, sebagai pendiri dan pemilik pt paytren aset manajemen, memastikan bahwa tidak ada uang nasabah yang masih tertahan di paytren.

 "tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. tidak ada, bisa ditanyakan ke ojk," kata yusuf mansur, selasa (14/5).

sejak 2022, yusuf mansur telah mengumumkan rencana untuk menjual saham pt paytren aset manajemen. 

upaya penjualan saham tersebut tidak berhasil.

 "tidak apa-apa. semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. gimana niat. kan niat sudah dicatat allah swt. ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," lanjutnya.

yusuf mansur juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah memberikan perjuangan terbaik dan maksimal untuk keberlangsungan paytren. 

perjuangan tersebut dilakukan sejak 2012-2018 sebelum akhirnya ojk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

meskipun izin usaha dicabut, yusuf mansur mengaku tidak akan kapok memberikan ide-ide untuk memajukan ekonomi umat melalui ekonomi syariah. 

dia tetap optimis dan berkomitmen untuk terus berinovasi dalam sektor ekonomi syariah di masa depan. 

yusuf mansur juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada ojk dan masyarakat yang telah mendukung gagasan paytren selama ini.

"terima kasih kepada ojk yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajari saya. juga kepada masyarakat," tandas yusuf mansur, mengakhiri keterangannya.

masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan teliti dalam berinvestasi.

memastikan perusahaan tempat mereka menanamkan modal memiliki izin dan reputasi yang baik serta mematuhi peraturan yang berlaku. 

Tag
Share