bacakoran.co

List Daftar Nama Pengusaha yang Melakukan Gratifikasi Kepada Eko Darmanto

Berikut List Daftar Nama-nama Pengusaha Beserta Nominal yang Melakukan Gratifikasi-disway.id-

BACA JUGA:Nah Loh! KPK Tahan 3 Tersangka, Korupsi PTPN XI Bernilai Rp 30,2 miliar, Ini Modusnya!

Dalam sidang tersebut, Luki menyebut sejumlah nama pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada Eko Darmanto.

Salah satunya adalah suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta.

Berikut List Daftar Nama-nama Pengusaha Beserta Nominal yang Melakukan Gratifikasi:

1. Andri Wirjanto: Rp 1,37 miliar

BACA JUGA:Polisi Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah Kepada Kejaksaan Beserta Barang Bukti...

2. Ong Andy Wiryanto: Rp 6,85 miliar

3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo: Rp 300 juta

4. Lutfi Thamrin dan M Choiril: Rp 200 juta

5. Rendhie Okjiasmoko: Rp 30 juta

BACA JUGA:TERUNGKAP! Sosok Penerima Uang Korupsi untuk Diserahkan ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Kini Ditahan KPK

6. Martinus Suparman: Rp 930 juta

7. Soni Darma: Rp 450 juta

8. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno: Rp 250 juta

9. Benny Wijaya: Rp 60 juta

List Daftar Nama Pengusaha yang Melakukan Gratifikasi Kepada Eko Darmanto

Chairil

Chairil


bacakoran.co - list pengusaha yang melakukan ke eko darmanto.

nama , suami dari penyanyi maia estianty menjadi salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi.

kepada daerah istimewa yogyakarta (diy) .

sejumlah pengusaha lainnya juga memberikan gratifikasi ke eko darmanto.

dengan total nilai gratifikasi yang diterima eko saat menjabat kepala bea cukai diy sebesar rp 23,5 miliar.

hal tersebut berhasil diungkap dalam sidang perdana eko darmanto.

yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi surabaya, jawa timur, pada selasa 13 mei 2024.

jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi,, merincikan nilai gratifikasi yang diterima eko darmanto.

perbuatan terdakwa tersebut dinilai sebagai tindak pidana korupsi.

sebagaimana diatur dalam pasal 12 b juncto pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 64 ayat (1) kuhp.

"terdakwa berupaya menyamarkan hasil gratifikasi dengan membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai asn di direktorat jenderal bea dan cukai," ungkap luki.

hal ini juga melanggar pasal 3 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 64 ayat (1) kuhp.

dalam sidang tersebut, luki menyebut sejumlah nama pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi kepada eko darmanto.

salah satunya adalah suami maia estianty, irwan daniel mussry, yang memberikan gratifikasi sebesar rp 100 juta.

berikut list daftar nama-nama pengusaha beserta nominal yang melakukan gratifikasi:

1. andri wirjanto: rp 1,37 miliar

2. ong andy wiryanto: rp 6,85 miliar

3. david ganianto dan teguh tjokrowibowo: rp 300 juta

4. lutfi thamrin dan m choiril: rp 200 juta

5. rendhie okjiasmoko: rp 30 juta

6. martinus suparman: rp 930 juta

7. soni darma: rp 450 juta

8. nusa syafrizal melalui ilham bagus prayitno: rp 250 juta

9. benny wijaya: rp 60 juta

10. s steven kurniawan: rp 2,3 miliar

11. lin zhengwei dan aldo: rp 204,3 juta

12. pengusaha tidak dikenal: rp 10,9 miliar

merespons dakwaan jaksa, kuasa hukum terdakwa, gunadi wibakso, menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, dan memilih untuk langsung melakukan pembuktian.

kasus eko darmanto mencuat setelah netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara, termasuk foto eko darmanto dengan mobil antiknya.

kpk kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap lhkpn eko dan menemukan penerimaan uang, yang akhirnya menjeratnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (tppu).*

Tag
Share