41 Ribu Jamaah Haji Terbang ke Madinah dalam Sepekan, 4 Orang Meninggal, Berikut Daftarnya

Senym bahagia Jamaah haji Indonesia saat tiba di Madinah-kemenag-

BACAKORAN.CO - Sejak 12 Mei lalu, jamaah haji Indonesia berangkat menjalankan ibadah haji melalui Madinah. Hingga sepekan pemberangkatan, sudah 41 jamaah haji yang injakkan kaki di Tanah Suci. 

Hari ini, ada 20 kelompok penerbangan (kloter) dengan kekuatan 7.773 jamaah yang terbang ke Madinah.  Rinciannya, masing-masing satu kloter dari embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah, embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah, embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah.

Lalu dari embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah, embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah, embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah, embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jamaah, embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah, dan embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jamaah.

Lalu masing-masing 4 kloter dari embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jamaah, dan embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jamaah. Lalu dari embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah sebanyak 3 Kloter.

BACA JUGA:Potensi Devisa Rp 200 Triliun Per Tahun dari Ibadah Haji dan Umrah, Menag Siapkan Jurus Tarik ke Indonesia

"Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang," terang Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda. 


Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda-kemenag-

Keempat jamaah haji yang meninggal adalah Basirun Wangsuri Wirya Besari asal klotek SOC-14. Lalu Upan Supian Anas asal Kloter JKS-2, Didi Rowandi asal kloter JKS-3, dan Yusman Irawan asal kloter PLM-2.

"Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib," terang Widi.

"Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik," lanjutnya. 

BACA JUGA:Ini Fasilitas Yang Didapatkan Jamaah Haji Yang Meninggal Dunia

Widi mengingatkan bahwa untuk berhaji hanya diperbolehkan memakai visa haji. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kata Widi, penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji. 

Widi menjelaskan, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. 

41 Ribu Jamaah Haji Terbang ke Madinah dalam Sepekan, 4 Orang Meninggal, Berikut Daftarnya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - sejak 12 mei lalu, jamaah haji indonesia berangkat menjalankan ibadah haji melalui madinah. hingga sepekan pemberangkatan, sudah 41 jamaah haji yang injakkan kaki di tanah suci. 

hari ini, ada 20 kelompok penerbangan (kloter) dengan kekuatan 7.773 jamaah yang terbang ke madinah.  rinciannya, masing-masing satu kloter dari embarkasi balikpapan (bpn) sebanyak 324 jamaah, embarkasi banjarmasin (bdj) sebanyak 320 jamaah, embarkasi padang (pdg) sebanyak 393 jamaah.

lalu dari embarkasi makassar (upg) sebanyak 450 jamaah, embarkasi medan (kno) sebanyak 360 jamaah, embarkasi batam (bth) sebanyak 350 jamaah, embarkasi jakarta bekasi (jks) sebanyak 440 jamaah, embarkasi kertajati (kjt) sebanyak 440 jamaah, dan embarkasi palembang (plm) sebanyak 450 jamaah.

lalu masing-masing 4 kloter dari embarkasi solo (soc) sebanyak 1.440 jamaah, dan embarkasi surabaya (sub) sebanyak 1.486 jamaah. lalu dari embarkasi jakarta pondok gede (jkg) sebanyak 1.320 jemaah sebanyak 3 kloter.

"operasional pemberangkatan jemaah haji indonesia memasuki hari ketujuh. sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di kota madinah. sementara jemaah haji yang wafat di madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang," terang tim media center kementerian agama widi dwinanda. 


tim media center kementerian agama widi dwinanda-kemenag-

keempat jamaah haji yang meninggal adalah basirun wangsuri wirya besari asal klotek soc-14. lalu upan supian anas asal kloter jks-2, didi rowandi asal kloter jks-3, dan yusman irawan asal kloter plm-2.

"petugas penyelenggara ibadah haji (ppih) mengimbau jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke kota makkah untuk umrah wajib," terang widi.

"prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik," lanjutnya. 

widi mengingatkan bahwa untuk berhaji hanya diperbolehkan memakai visa haji. ini sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

kata widi, penegasan ini sejalan dengan fatwa haiah kibaril ulama saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji. 

widi menjelaskan, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. 

pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat islam. hal ini bertujuan untuk mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. 

"hal ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah," terangnya.


jamaah haji indonesia saat mendapatkan perawatan karena gangguan kesehatan-kemenag-

lanjut widi, alasan kedua adalah kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji. 

ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

"kemudian alasan keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain," ujarnya.

"kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya," lanjutnya.

terkait dengan berhaji tanpa visa haji dan tasreh resmi, pemerinah saudi telah menetapkan sanksi. berikut 4 sanksi yang akan dijatuhkan:

1) denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

2) deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki kerajaan arab saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3) denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

 

Tag
Share