Sepuh Siap-Siap Join Lagi, MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Terkait Aturan Usia Minimal Calon Kepala Daerah
![](https://bacakoran.co/upload/a538b6e8bde0a945eeb9db420e431206.png)
MA Setujui gugatan partai garuda terkait aturan usia minimal calon kepala daerah-Disway.id-
BACAKORAN.CO - Para Sepuh Siap-siap Gabung Kembali, Karena MA Setujui Permintaan Partai Garuda Untuk cabut Aturan Usia Minimal Calon Kepala Daerah.
MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda dan Perintahkan KPU Cabut Aturan Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Pada Rabu 29 Mei 2024.
Mahkamah Agung Putuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai batas usia minimal.
Terkait Permohonan itu, ternyata diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Siap Bantai Tudingan Polisi! Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Penangkapan yang Tidak Sah
BACA JUGA:Resmi! MK Menolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
"Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis 30 Mei 2024.
Melalui putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal dalam PKPU tersebut sebelumnya menyatakan "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan PPP Suara Hilang di 35 Dapil, Ini Alasannya!
BACA JUGA:KPU: Prabowo-Gibran Menang, Paslon 1 dan 3 Matangkan Gugatan ke MK
Terkait Dalam keputusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020.
Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.