bacakoran.co

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral, Ternyata Dijanjikan Uang Rp15 Juta

tersangka kasus asusila yang viral--Disway.id

BACA JUGA:Punya Kulit Kering? Jangan Khawatir! Nih 7 Rekomendasi Body Lotion yang Bisa Kamu Pake, Mudah Ditemuin Girls..

Namun, Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Akun tersebut malah tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.

Ade Ary juga menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Verdonk-Raven Kantongi Restu DPR untuk Jadi WNI, Bakal Mulus Perkuat Timnas Indonesia, Tinggal ke FIFA

Kepolisian juga telah memasukkan pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril menjelaskan bahwa pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.

Terduga pelaku tertangkap pada malam 2 Juni 2024 dan telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral, Ternyata Dijanjikan Uang Rp15 Juta

Desta

Desta


bacakoran.co - imbas video asusila yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anakanya menyebar dan menjadi viral di jagad sosmed (sosial media).

kini polda metro jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial r (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila tersebut.

kejadian tersebut dilakukan dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan jalan aren ii, kelurahan pondok betung, kecamatan pondok aren, tangerang selatan, provinsi banten.

"kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak" ujar kabid humas polda metro jaya kombes pol ade ary syam indradi.

kasus ini bermula pada 28 juli 2023 sekitar pukul 18.00 wib tersangka r dihubungi oleh seseorang di media sosial facebook.

dengan nama akun icha shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.

akun icha shakila membujuk tersangka agar mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.

karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka r mengirimkan foto tanpa busana miliknya tanpa fikir panjang.

kemudian pada 30 juli 2023 tersangka r diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun icha shakila tersebut.

ia bahkan mengancam apabila tidak membuat video yang diminta maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan.

masih pada hari yang sama tersangka mengikuti perintah untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya.

tersangka r keudian melakukan hubungan badan dengan anaknya yang masih berumur lima tahun dan dijanjikan oleh icha uang sebesar rp15 juta.

namun, setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun facebook icha shakila.

akun tersebut malah tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.

ade ary juga menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uu nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

kemudian pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

kepolisian juga telah memasukkan pemilik akun facebook icha shakila masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).

sementara itu kasi humas polres tangerang selatan akp agil sahril menjelaskan bahwa pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di polres tangerang selatan.

terduga pelaku tertangkap pada malam 2 juni 2024 dan telah diserahkan ke subdit siber polda metro jaya untuk ditangani lebih lanjut.

Tag
Share