bacakoran.co

Setelah Resmi Diberhentikan, Mochammad Afifuddin Disiapkan Jadi Pengganti Ketua KPU Baru

Rumor Mochammad Afifuddin siap jadi pengganti Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU RI--Dok: Humas KPU RI

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. 

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota PPLN. 

BACA JUGA:Veni Oktaviana Keciduk Pacari 4 Pria Beristri Ternyata Sudah Lakukan Ini, Netizen: Konoha Isinya Selingkuh Aja

BACA JUGA:Sang Idola! Sharp Aquos V6 Hape Murah Fitur Komplit di Bawah Rp1 Juta, Apa Aja Kelebihannya?

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.

Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

Aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024. 

Dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota PPLN, memiliki hubungan kerja dengan Hasyim Asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Kabarkan Penduduk Miskin Sumsel Berkurang 61 Ribu Orang

BACA JUGA:Canggih! 4 Tablet Terbaik di 2024 yang Cocok untuk Lansia, Nomor 3 Paling Laris?

Keputusan DKPP ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Setelah Resmi Diberhentikan, Mochammad Afifuddin Disiapkan Jadi Pengganti Ketua KPU Baru

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - nama mochammad afifuddin direncanakan akan disiapkan menjadi pengganti m asyari sebagai ketua 

rumor itu muncul, setelah ketua kpu saat ini resmi diberhentikan oleh dkpp setelah tersandung kasus asusila.

affifudin sendiri merupakan mantan ketua bawaslu ri periode 2017-2022.

nama affifudin muncul sebagai pengganti hasyim asy'ari karena merupakan perwakilan dari rekomendasi nahdliyin.

menurut sumber pengumuman nama affifudin sebagai pengganti ashary akan dilakukan dalam waktu dekat. 

pihak kpu ri saat ini sedang melakukan konsolidasi setelah sebelumnya dkpp secara mengejutkan mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat ketua kpu ri saat ini

seperti yang diketahui hasyim asy'ari diberhentikan sebagai ketua  karena terbukti lakukan tindakan asusila

dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) telah  untuk memberhentikan hasyim asy'ari dari jabatannya sebagai ketua kpu karena kasus asusila. 

keputusan ini  dalam sidang dkpp yang berlangsung di jakarta pada rabu (3/7/2024).

dkpp menerima pengaduan dari seorang perempuan yang bekerja sebagai panitia pemilihan luar negeri (ppln) terkait  terhadap hasyim asy'ari pada kamis, 18 april 2024.

ketua majelis dkpp, heddy lugito, menyatakan bahwa dkpp telah menyetujui pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hasyim asy'ari sebagai ketua kpu. 

“dkpp memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy’ari selalu ketua kpu merangkap anggota kpu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis dkpp heddy lugito.

dkpp juga meminta presiden joko widodo untuk segera melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

hasyim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota ppln. 

laporan tersebut diajukan oleh lembaga konsultasi bantuan hukum fakultas hukum universitas indonesia (lkbh fhui) bersama dengan lbh apik.

aristo pangaribuan dari lkbh fhui mengungkapkan bahwa hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, dan tindakan tidak pantas.

aristo menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi antara september 2023 hingga maret 2024. 

dia menegaskan bahwa klien mereka yang merupakan anggota ppln, memiliki hubungan kerja dengan hasyim asy'ari, yang seharusnya sudah terikat dalam pernikahan yang sah.

keputusan dkpp ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 

Tag
Share