bacakoran.co

Ini Yang Harus Dilakukan Panwascam Selama Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatkan Panwascam saat menuliskan laporan hasil pengawasan harus detail-bawaslu-

"Harus dijelaskan di LHP secara detil pasangan yang mana yang kampanye, berapa orang kira-kira peserta kampanyenya, dan tim kampanyenya siapa yang bertanggungjawab," terang Bagja. 

"Itu harus dicek dan dituliskan. Kalau memang tidak ada temuan, jangan ditulis nihil, tapi ditulis tidak ada pelanggaran," ingatnya.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu Dorong Sentra Gakkumdu Segera Dibentuk, Ini Alasannya

Dalam menjalankan tugas, Panwascam jangan banyak diam. Tapi harus aktif dalam koordinasi. 

Selain koordinasi sesama Panwascam dan Bawalu Kota/Kabupaten juga penting melakukan koordinasi dengan kepolosian sektor alias Polsek. 

Bagja meyakini jika hal ini dilakukan dipercaya akan memberikan kemudahan bagi Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika ada permasalahan yang perlu diselesaikan melalui Sentra Gakkumdu.

Sementara itu, terkait pelanggaran netralitas aparatus sipil negara alias ASN, Bagja menyebut, pelanggaran itu tidak boleh langsung meneruskannya ke Komisi ASN. 

Sebab, jika laporan itu tidak melalui kajian lebih dulu, Komisi ASN biasanya akan memngembalika lagi ke Bawaslu oleh Komisi ASN.


Logo Bawaslu-bawaslu-

Bagja ingatkan ini karena Bawaslu pernah mengalaminya. 

BACA JUGA:Bawaslu Akan Awasi Penyaluran Bansos Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Kapan Tanggal Pelaksanaanya?

"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. Dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu," jelas Bagja. 

Dia menegaskan bahwa hal ini harus diperbaiki terutama semua penanganan pelanggaran harus dikaji. Ini bertujuan agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan.

Selain itu, Bagja data pelanggaran juga harus tercatat detil ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Pemilihan Umum (Siwaslu). Di sisi lain, Bagja menegaskan divisi pengampu Siwaslu juga wajib membagikan data tersebut ke divisi lain.

"Ada permasalahan di kita tentang update data di Siwaslu. Jadi apa yang teman-teman masukkan, itu yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah darimana. Itu PR kita tentang Siwaslu," cetusnya.

Ini Yang Harus Dilakukan Panwascam Selama Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ada pesan khusus dari ketua bawaslu rahmat bagja untuk panitia pengawas kecamatan alias panwascam. 

rahmat meminta kepada para panwascam untuk menempel ketat setiap ketiagan kampanye para peserta peemilihan 2024. panwascam dilarang memantaunya hanya dari laporan media dan televisi. 

kata rahmat bagja, panwascam wajib menghadiri langsung setiap kegiatan kampanye peserta pemilihan. ini karena pemilihan kepala daerah ini diprediksi akan jarang masuk media televisi. 

"para panwascam ini untuk mengawasi pelaksanaan kampanye harus melalui kehadiran. jadi pengawasan bukan lewat televisi. saya yakin jarang kampanye yang masuk televisi nanti," terang bagja.

bagja juga menggaungkan pesan ini kepada panwascam saat hadir dalam rapat kerja teknis pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa bagi panwascam se-ogan ilir di pemilihan 2024 akhir pekan kemarin. 


rahmat bagja minta pelanggaran netralitas asn tidak boleh langsung dilimpahkan ke komisi asn sebelum melalui kajian -bawaslu-

bagja mengingatkan, bahwa saat menjalankan tugas pengawasan, para panwascam harus melengkapi diri dengan identitas.

tanda pengenal itu merupakan bentuk eksistensi dari bawaslu. 

"jadi panwascam itu bukan intel, tapi mengawasi proses kampanye. oleh sebab itu harus menggunakan identitas. rompi dan topi kalau ada juga harus dipakai," tukasnya.

menurut bagja, panwascam juga harus tetap membuat laporan hasil pengawasan alias lhp. 

laporan itu nanti diserahkan kepada bawaslu kabupaten/kota setempat.

untuk memudahkan kinerja bawaslu, panwascam dalam membuat laporan harus detail. ini agar tidak ada salah paham dalam pemahaman atas laporan.

"harus dijelaskan di lhp secara detil pasangan yang mana yang kampanye, berapa orang kira-kira peserta kampanyenya, dan tim kampanyenya siapa yang bertanggungjawab," terang bagja. 

"itu harus dicek dan dituliskan. kalau memang tidak ada temuan, jangan ditulis nihil, tapi ditulis tidak ada pelanggaran," ingatnya.

dalam menjalankan tugas, panwascam jangan banyak diam. tapi harus aktif dalam koordinasi. 

selain koordinasi sesama panwascam dan bawalu kota/kabupaten juga penting melakukan koordinasi dengan kepolosian sektor alias polsek. 

bagja meyakini jika hal ini dilakukan dipercaya akan memberikan kemudahan bagi panwascam dan bawaslu kabupaten/kota jika ada permasalahan yang perlu diselesaikan melalui sentra gakkumdu.

sementara itu, terkait pelanggaran netralitas aparatus sipil negara alias asn, bagja menyebut, pelanggaran itu tidak boleh langsung meneruskannya ke komisi asn. 

sebab, jika laporan itu tidak melalui kajian lebih dulu, komisi asn biasanya akan memngembalika lagi ke bawaslu oleh komisi asn.


logo bawaslu-bawaslu-

bagja ingatkan ini karena bawaslu pernah mengalaminya. 

"karena kita pernah menemukan teman-teman bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. dan ada balasan dari kasn yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke bawaslu," jelas bagja. 

dia menegaskan bahwa hal ini harus diperbaiki terutama semua penanganan pelanggaran harus dikaji. ini bertujuan agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan.

selain itu, bagja data pelanggaran juga harus tercatat detil ke dalam sistem pengawasan pemilihan pemilihan umum (siwaslu). di sisi lain, bagja menegaskan divisi pengampu siwaslu juga wajib membagikan data tersebut ke divisi lain.

"ada permasalahan di kita tentang update data di siwaslu. jadi apa yang teman-teman masukkan, itu yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah darimana. itu pr kita tentang siwaslu," cetusnya.

Tag
Share