Kerap Makan Korban Jiwa, Aksi Ilegal Driling Masih Marak, Kajari Muba Bongkar Penyebabnya!
Penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Pertamina EP Regional 1 zona 4 dengan Kejari Muba di Electra Room 4 The Excelton, Jumat (12/7/2024).--yudi/sumeks
BACAKORAN.CO - Kegiatan produksi minyak oleh PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 memiliki risiko yang tinggi.
Oleh karenanya, berbagai langkah pencegahan alias preventif legal pun dilakukan.
Khususnya mitigasi risiko pengelolaan sumur tua di Kabupaten Muba.
Apa yang dilakukan itu demi mempertahankan kebutuhan energi nasional.
BACA JUGA:Bahaya! Sumur Minyak Ilegal di Muba Bocor, Warga Rebutan Meski Bisa Sebabkan Ledakan dan Kebakaran
BACA JUGA:Lagi Sumur Minyak Ilegal Meledak di Daerah Ini, Banyak Warga Tak Kapok, Demi Cuan Rela Berkorban
Terkait hal tersebut, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT pertamina EP regional 1 zona 4 dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba di Electra Room 4 The Excelton, Jumat (12/7/2024).
Penandatanganan MoU dilakukan Kajari Muba Roy Riady dan Head of Legal Counsel Zona 4.
Turut menyaksikan GM PT pertamina EP zona 4 Djudjuwanto, Senior manager Ramba Field Hanif Setiawan, senior manager legal counsel regional 1
Muhammad Husni Nuroin serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin Nofita Dwi Wahyuni SH MH,
BACA JUGA:Ujian Ketegasan Kapolda Sumsel, Penyulingan BBM Ilegal Kembali Terbakar
"Marak pengeboran minyak ilegal (ilegal driling) di Kabupaten Muba," kata Roy Riadi sebagai pembicara di Forum Pengelolaan Kontrak Sumur Tua.
Banyak aktifitas ilegal driling bermodalkan tenda terpal dan seng yang ditutupi.