Ekslusif! Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar 24 Juli 2024, Diduga Sudah Pegang 4 Bukti, Ternyata Ini Toh...

Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon dijadwalkan akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pengacara Saka Tatal menyebutkan bahwa ada empat bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam sidang ini, salah satunya adalah putusan bebas Pegi Setiawan.

Keputusan bebas Pegi Setiawan ini bisa menjadi salah satu faktor yang menguntungkan bagi Saka Tatal dalam sidang PK nanti.

Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap semua bukti yang diajukan.

BACA JUGA:Razman Nasution Siap Laporkan Eman Sulaeman Atas Bebasnya Pegi Setiawan: Ini Hakim atau Dukun?

BACA JUGA:Mentereng, Ini Profil Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sukses Tangani Kasus Malapraktik di Indramayu

Dilansir dari Tempo dan Detikcom Sidang Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan kasasi atau putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

PK diajukan dengan tujuan untuk meninjau kembali putusan tersebut berdasarkan adanya bukti baru (novum) atau kesalahan dalam putusan sebelumnya.

Menurut Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK dapat diajukan atas dasar:

1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan Restitusi, Polda Jabar Masih Bungkam!

BACA JUGA:Menjadi Korban Salah Tangkap! Pegi Setiawan Berhak dapat Uang Ganti Rugi, Segini Jumlahnya...

2. Pertentangan dalam putusan yang menyatakan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi dasar dan alasan putusan tersebut bertentangan satu sama lain.

3. Kekhilafan hakim atau kesalahan nyata dalam putusan.

Ekslusif! Sidang PK Saka Tatal Bakal Digelar 24 Juli 2024, Diduga Sudah Pegang 4 Bukti, Ternyata Ini Toh...

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  saka tatal dalam kasus vina cirebon dijadwalkan akan digelar pada 24 juli 2024 di pengadilan negeri cirebon.

pengacara saka tatal menyebutkan bahwa ada empat bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam sidang ini, salah satunya adalah putusan bebas pegi setiawan.

keputusan bebas pegi setiawan ini bisa menjadi salah satu faktor yang menguntungkan bagi dalam sidang pk nanti.

namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap semua bukti yang diajukan.

dilansir dari tempo dan detikcom sidang peninjauan kembali (pk) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan kasasi atau putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

pk diajukan dengan tujuan untuk meninjau kembali putusan tersebut berdasarkan adanya (novum) atau kesalahan dalam putusan sebelumnya.

menurut pasal 263 ayat 2 kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap), pk dapat diajukan atas dasar:

1. keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

2. pertentangan dalam putusan yang menyatakan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi dasar dan alasan putusan tersebut bertentangan satu sama lain.

3. kekhilafan hakim atau kesalahan nyata dalam putusan.

pk diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada mahkamah agung melalui panitera pengadilan negeri.

permohonan pk biasanya hanya dapat dilakukan satu kali, kecuali ada bukti baru yang ditemukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

berikut informasi selengkapnya tentang informasi ciri-ciri tersangka ksus pembunuhan vina cirebon dari terbitan dpo polda jawa barat.

polda jawa barat sedang gencar mengungkap ciri-ciri tiga buronan tersangka dalam kasus pembunuhan vina dewi dan muhammad rizky di cirebon, jawa barat.

kasus ini mencuat kembali setelah  di media sosial dan diangkat ke layar lebar dengan judul

delapan tahun lalu, tepatnya pada 2016, kasus tragis ini mengguncang masyarakat .

vina dewi dan muhammad rizky menjadi korban kebiadaban kawanan  yang melakukan 

polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam  ini, namun baru delapan yang berhasil ditangkap.

tiga tersangka lainnya masih menjadi buronan hingga saat ini.

kisah tragis vina kembali menjadi perbincangan netizen setelah diangkat ke film layar lebar.

film ini berhasil menggugah kembali ingatan masyarakat akan kejadian tersebut.

membuat banyak orang berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan penuh.

kabid humas polda jabar, kombes pol jules abraham abast, menyatakan bahwa penyidik masih terus mencari ketiga tersangka yang buron.


ciri-ciri pelaku pembunuhan vina cirebon -instagram-

menurutnya, ketiga buronan tersebut adalah dani (28), andi (31), dan pegi (30) alias perong.

identitas mereka diketahui berkat investigasi mendalam, meskipun keberadaan mereka masih belum terungkap.

polda jawa barat melakukan berbagai upaya untuk melacak ketiga buronan ini, termasuk menelusuri sekolah, orangtua, dan kerabat mereka.

namun, hingga kini, identitas asli dan lokasi keberadaan dani, andi, dan pegi belum diketahui.

ciri-ciri buronan

untuk memudahkan pencarian, polda jawa barat merilis ciri-ciri ketiga buronan tersebut.

berikut detail ciri-ciri mereka:

1. pegi alias perong

   - usia: 22 tahun (2016), 30 tahun (2024)

   - jenis kelamin: laki-laki

   - kewarganegaraan: indonesia

   - tempat tinggal terakhir: desa banjarwangun, kecamatan mundu, kabupaten cirebon

   - ciri-ciri khusus: tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, kulit sawo matang

2. andi

   - usia: 23 tahun (2016), 31 tahun (2024)

   - jenis kelamin: laki-laki

   - kewarganegaraan: indonesia

   - tempat tinggal terakhir: desa banjarwangun, kecamatan mundu, kabupaten cirebon

   - ciri-ciri khusus: tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam

3. dani

   - usia: 20 tahun (2016), 28 tahun (2024)

   - jenis kelamin: laki-laki

   - kewarganegaraan: indonesia

   - tempat tinggal terakhir: desa banjarwangun, kecamatan mundu, kabupaten cirebon

   - ciri-ciri khusus: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting, kulit sawo matang

jules abraham abast juga membantah rumor bahwa salah satu tersangka memiliki kerabat yang merupakan anggota polisi.

justru, salah satu korban, muhammad rizky, adalah anak dari seorang anggota polisi.

pihak kepolisian mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan ketiga buronan tersebut.

partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan agar kasus ini segera menemui titik terang dan keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.

kasus pembunuhan vina dewi dan muhammad rizky di cirebon memang telah lama terjadi, namun keadilan bagi para korban dan keluarganya masih terus diperjuangkan.

upaya polisi dalam mencari ketiga buronan ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

dengan bantuan dan kesadaran masyarakat, diharapkan para pelaku dapat segera ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

bagi kamu yang memiliki informasi mengenai keberadaan ketiga tersangka, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

Tag
Share