Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?
Tindak pelanggaran lalin, kepolisian gunakan dua skema, yakni sanksi tilang manual dan tilang elektronik saat Operasi Patuh 2024.--tribratanews
BACAKORAN.CO - Operasi Patuh 2024 digelar di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) mulai Senin, (15/7/2024).
Termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selama operasi, pihak kepolisian bakal mengkombinasikan dua metode penindakan untuk pelanggaran lalu lintas (lalin).
Dua skema itu yakni sanksi tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).
BACA JUGA:Yo Wes, Jangan Ribet! Cek Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang Secara Online Terbaru 2024
BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan dalam operasi Patuh Jaya 2024, anggota yang bertugas akan memasang tanda razia di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
"Kami akan melaksanakan razia di lokasi-lokasi tertentu dengan pemasangan tanda razia," terang Karyoto.
Bagi pengendara yang tertib aturan, tidak perlu khawatir dengan diadakannya operasi patuh 2024.
Mereka tetap bisa berkendara seperti biasa.
BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap Jelang Mudik Lebaran 2024
Namun, bagi pengendara yang melanggar aturan seperti anak kecil mengendarai motor atau bonceng tiga akan akan ditindak.
Jika ditemukan pelanggaran oleh pengguna jalan, petugas akan memberikan sanksi tilang.