bacakoran.co

Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?

Tindak pelanggaran lalin, kepolisian gunakan dua skema, yakni sanksi tilang manual dan tilang elektronik saat Operasi Patuh 2024.--tribratanews

"Penindakan bisa dilakukan secara manual jika di lokasi tidak terdapat ETLE, dengan menggunakan kamera ETLE, serta tilang manual yang telah kami siapkan," jelasnya.

Meski ada tilang manual, Karyoto mengingatkan seluruh anggota yang bertugas untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar

BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!

Karyoto pun menegaskan jika akan ada sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

"Anggota yang melakukan pungli akan ditindak tegas," cetusnya.

Sanksi yang diberikan bertingkat, seperti sanksi kode etik, berupa penempatan di tempat khusus semacam tahanan.

Kemudian ada demosi, tidak boleh bertugas lagi di lokasi di mana terjadinya tindakan pungli.

BACA JUGA:Waktu Ditangkap Gak Bawa STNK, 15 Menit Kemudian STNK Diantar Teman, Tilang! Pak Polantas Malah Viral

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota

Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.

Selama operasi, sejumlah pelanggaran menjadi fokus utama penindakan.

Ini termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara tanpa SIM (di bawah umur), dan penertiban parkir liar.

Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi target adalah kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, penggunaan rotator atau sirine tidak sesuai aturan, serta kendaraan dengan pelat nomor palsu.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Polisi Bersertifikasi bisa Tilang Manual

Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - 2024 digelar di seluruh wilayah mulai senin, (15/7/2024).

termasuk di wilayah hukum polda metro jaya.

selama operasi, pihak kepolisian bakal mengkombinasikan dua metode penindakan untuk pelanggaran lalu lintas (lalin).

dua skema itu yakni sanksi tilang manual dan .

kapolda metro jaya irjen karyoto mengungkapkan dalam operasi patuh jaya 2024, anggota yang bertugas akan memasang tanda razia di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

"kami akan melaksanakan razia di lokasi-lokasi tertentu dengan pemasangan tanda razia," terang karyoto.

bagi pengendara yang tertib aturan, tidak perlu khawatir dengan diadakannya operasi patuh 2024.

mereka tetap bisa berkendara seperti biasa.

namun, bagi pengendara yang melanggar aturan seperti anak kecil mengendarai motor atau bonceng tiga akan akan ditindak.

jika ditemukan pelanggaran oleh pengguna jalan, petugas akan memberikan sanksi tilang.

"penindakan bisa dilakukan secara manual jika di lokasi tidak terdapat etle, dengan menggunakan kamera etle, serta tilang manual yang telah kami siapkan," jelasnya.

meski ada tilang manual, karyoto mengingatkan seluruh anggota yang bertugas untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

karyoto pun menegaskan jika akan ada sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli selama operasi patuh jaya berlangsung.

"anggota yang melakukan pungli akan ditindak tegas," cetusnya.

sanksi yang diberikan bertingkat, seperti sanksi kode etik, berupa penempatan di tempat khusus semacam tahanan.

kemudian ada demosi, tidak boleh bertugas lagi di lokasi di mana terjadinya tindakan pungli.

sekadar informasi, operasi patuh jaya 2024 berlangsung selama dua pekan di wilayah jakarta dan sekitarnya, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.

selama operasi, sejumlah pelanggaran menjadi fokus utama penindakan.

ini termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara tanpa sim (di bawah umur), dan penertiban parkir liar.

selain itu, pelanggaran lain yang menjadi target adalah kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak memiliki stnk, melanggar marka jalan atau bahu jalan, penggunaan rotator atau sirine tidak sesuai aturan, serta kendaraan dengan pelat nomor palsu.

untuk kendaraan roda dua, sasaran penindakan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (sni) serta yang berboncengan lebih dari satu orang.

Tag
Share