Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?
Tindak pelanggaran lalin, kepolisian gunakan dua skema, yakni sanksi tilang manual dan tilang elektronik saat Operasi Patuh 2024.--tribratanews
"Penindakan bisa dilakukan secara manual jika di lokasi tidak terdapat ETLE, dengan menggunakan kamera ETLE, serta tilang manual yang telah kami siapkan," jelasnya.
Meski ada tilang manual, Karyoto mengingatkan seluruh anggota yang bertugas untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar
BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!
Karyoto pun menegaskan jika akan ada sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.
"Anggota yang melakukan pungli akan ditindak tegas," cetusnya.
Sanksi yang diberikan bertingkat, seperti sanksi kode etik, berupa penempatan di tempat khusus semacam tahanan.
Kemudian ada demosi, tidak boleh bertugas lagi di lokasi di mana terjadinya tindakan pungli.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota
Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.
Selama operasi, sejumlah pelanggaran menjadi fokus utama penindakan.
Ini termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara tanpa SIM (di bawah umur), dan penertiban parkir liar.
Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi target adalah kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, penggunaan rotator atau sirine tidak sesuai aturan, serta kendaraan dengan pelat nomor palsu.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Polisi Bersertifikasi bisa Tilang Manual