Pj Gubernur Elen Perkuat Sinergitas dengan Komisi Yudisial RI Dukung Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel
Pj Gubernur Elen Perkuat Sinergitas dengan Komisi Yudisial RI Dukung Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Sumsel .gbr.bacakoran--
Palembang,BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi,.SH. M.S.E didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel melakukan ramah dengan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang Senin (5/8/2024) malam.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Elen Setiadi berharap dengan kehadiran Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial di Sumsel.
Dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisi dan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah dalam berkiprah dan mengabdi di wilayah Sumatera Selatan pada umumnya dan memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di Wilayah Hukum Provinsi Sumsel.
"Sekali lagi kami kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan," ujar Elen.
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Banyuasin Adu Jotos dengan Staf Sekretariat, Hanya Gara-gara ini
BACA JUGA:Pernah Berjasa, 3 Mantan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya
Elen memaparkan pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang selanjutnya dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi,.SH. M.S.E didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Melza Elen Setiadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel melakukan ramah dengan dengan Ketua Komisi Yudisial .gbr.bacakoran--
Memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah yang dasar pembentukan telah beberapa kali disempurnakan terakhir pembentukan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.
BACA JUGA:Ini Dia Nama-nama Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan Periode 2024 - 2029
BACA JUGA:Gawat! Jabatan Komisioner KPU Kabupaten Kota se Sumsel Berakhir, Pejabat yang Baru Belum Diumumkan
Menurut Elen, sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
1.melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
2.menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;
3.melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup;
4.memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;dan
5.mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Selatan.
Ini diharapkan fungsi Komisi Yudisial khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum dapat dilakukan secara efektif, optimal dan dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri," tambahnya.
BACA JUGA:Peserta Seleksi Calon Komisioner KPUD Zona II Sumsel Ancam Lapor ke KPU RI
BACA JUGA:Pengamat Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Komisioner Bawaslu
Lebih jauh Elen mengatakan, koordinasi dengan jajaran Komisi Yudisial RI selama ini telah terjalin sangat baik.
Terbukti, dalam melakukan penjaringan hakim-hakim Agung yang merupakan salah satu tugas Komisi Yudisial RI dengan menugaskan Tim Penjaringan oleh pejabat dan pegawainya untuk menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan wilayah Palembang, yang salah satunya berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
"Ini tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.
Masalah penegakan hukum memang bukan merupakan masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Dalam usaha mewujudkan hal tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka peran Komisi Yudisial merupakan hal yang penting dan sentral dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang akan menjadi barometer tegaknya prinsip negara hukum.
BACA JUGA:Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPU Secara Tidak Hormat dari Jabatannya...
BACA JUGA:Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Kunjung Terbit, Ini Alasan Jokowi!
"Besar harapan kami dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan ini dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta stakeholder lainnya.