bacakoran.co

Respon Anies Soal Jadi Kader PDIP Jika Hendak Diusung di Pilgub Jakarta 2024, Mau?

Tanggapan Anies Baswedan soal jadi kader PDIP jika ingin diusung sebagai calongub Jakarta 2024.--istimewa

Sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta memberi sinyal dukungan kepada Anies untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Wijaya (Aming), setelah menerima kunjungan Anies di kantor DPD PDIP Jakarta pada Sabtu siang.

BACA JUGA:Megawati Pertimbangkan Anies sebagai Calongub Jakarta 2024, Namun Tegaskan Ini Jika Ingin Diusung!

BACA JUGA:Benarkah Anies Baswedan Akan Maju Pada Pilkada Jakarta 2024 Diunsung Oleh PDIP, Begini Penjelasan Hasto...

Aming menegaskan PDIP dan Anies memiliki kesamaan, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan.

Masinton Pasaribu, politisi PDIP yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan, PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader partai.

Peluang Anies untuk diusung PDIP dalam Pilkada DKI Jakarta semakin terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 yang ubah aturan pencalonan kepala daerah.

Putusan tersebut memungkinkan partai atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD.

BACA JUGA:Peluang Anies – Doel Maju Terbuka Lagi, MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta!

BACA JUGA:KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon asalkan memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat ini mencakup perolehan suara sah sebesar 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi tersebut.

Dengan hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, PDIP masih bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Adapun saat ini DPR bersama pemerintah dan KPU juga telah menyepakati revisi PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.

Respon Anies Soal Jadi Kader PDIP Jika Hendak Diusung di Pilgub Jakarta 2024, Mau?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – menjadi salah satu kandidat kuat untuk dicalonkan sebagai gubernur jakarta dalam pilkada 2024.

namun, pdip dikabarkan bakal mengusung anies dengan syarat menjadi kader partai bermoncong putih tersebut.

anies pun akhirnya menanggapi kabar tentang kemungkinan dirinya bergabung menjadi kader pdip.

meski tidak memberi jawaban tegas terkait kesiapan menjadi kader pdip untuk maju dalam pilgub dki jakarta 2024, anies mengatakan dirinya akan melihat bagaimana perjalanan politiknya ke depan.

"kita lihat saja nanti perjalanan ke depannya," kata anies dalam konferensi pers di posko pemenangan partai buruh, jakarta, pada minggu (25/8/2024).

anies pun mengungkapkan jika saat ini ia tengah mempelajari pesan-pesan yang disampaikan oleh ketua umum pdip, megawati soekarnoputri, saat bertemu dengan dewan pimpinan daerah (dpd) dki jakarta pada akhir pekan lalu.

dalam pertemuan tersebut, anies banyak berdiskusi tentang ideologi dan gagasan soekarno, sesuai arahan dari megawati.

setelah pertemuan itu, anies mengaku diberikan sejumlah buku yang berisi pemikiran-pemikiran bung karno untuk dipelajari lebih lanjut.

ia pun kini tengah belajar, membaca, dan mempelajari buku-buku yang diberikan tadi.

sehingga nantinya bisa memastikan memahami pesan-pesan yang disampaikan dengan baik dan bisa mendiskusikannya secara mendalam.

sebelumnya, dpd pdip dki jakarta memberi sinyal dukungan kepada anies untuk maju dalam pilgub dki jakarta 2024.

pernyataan ini disampaikan oleh ketua dpd pdip dki jakarta, ady wijaya (aming), setelah menerima kunjungan anies di kantor dpd pdip jakarta pada sabtu siang.

aming menegaskan pdip dan anies memiliki kesamaan, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan.

masinton pasaribu, politisi pdip yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan, pdip akan menyambut dengan tangan terbuka jika anies ingin menjadi kader partai.

peluang anies untuk diusung pdip dalam pilkada dki jakarta semakin terbuka setelah adanya putusan mahkamah konstitusi (mk) nomor 60 yang ubah aturan pencalonan kepala daerah.

putusan tersebut memungkinkan partai atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di dprd.

partai yang tidak memperoleh kursi dprd tetap bisa mengusung pasangan calon asalkan memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (dpt).

syarat ini mencakup perolehan suara sah sebesar 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi tersebut.

dengan hanya memiliki 15 kursi di dprd dki jakarta, pdip masih bisa mengusung pasangan calon sendiri.

adapun saat ini dpr bersama pemerintah dan kpu juga telah menyepakati revisi pkpu untuk menyesuaikan dengan putusan mk tersebut.

Tag
Share