Selamatkan Uang Negara Rp 2,477 Milyar, Tegaskan Jika Kasus Bawaslu Belum Selesai
UANG : Kajari OKU Timur Serahkan Uang Negara yang berhasil diselamatkan kepada Bupati OKU Timur. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 2,477 Milyar ke kas Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti kasus korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur tahun 2020.
Kasus tersebut telah mempunyai keputusan hukum tetap setelah terdakwanya di vonis bersalah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH mengatakan penyerahan uang kepada kas pemerintah daerah Kabupaten OKU Timur tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi, serta wewenang Kejari dalam melaksanakan putusan pengadilan yang inkrah.
BACA JUGA:Giliran Bawaslu OKU Timur ‘Digarap’ Penyidik Kejaksaan
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Banyuasin Adu Jotos dengan Staf Sekretariat, Hanya Gara-gara ini
"Dalam amar putusannya, pekara korupsi Bawaslu tahun 2020, barang bukti berupa uang Rp 2,477 milliar, disita negara dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten OKU Timur," jelas Andri Juliansyah, saat penyerahan uang ke Pemkab OKU Timur, Senin 9 September 2024.
Dia menguraikan, bahwa pada pertengahan tahun 2023, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Kemudian dikeluarkan surat perintah penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan. Dari dana hibah sebesar Rp 16,5 Milyar untuk pengawasan Pilkada OKU Rimur tahun 2020 tersebut ditemukan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,6 milliar.
Dalam proses hukumnya, penyidik Pidsus Kejari OKU Timur menetapkan 3 orang tersangka.
BACA JUGA:Gak Harus Ngopi! Berikut 6 Tips yang Dapat Kamu Lakukan Untuk Mengatasi Rasa Ngantuk Saat Bekerja...
BACA JUGA:Heboh! Diduga 2 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA Ditangkap Warga di Labuhanbatu, Korban Disekap, Digilir 10 Orang
Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Rp 2,477 milyar.
"Dalam persidangan ke tiga tersangka dinyatakan bersalah, dan barang bukti Rp 2,477 milyar, menurut amar putusan dirampas negara dan dikembalikan ke kas pemerintah daerah," jelas Kajari.
Masih kata Andri, pihaknya akan berupaya mengembalikan lagi sisa kerugian negara sekitar Rp 2,2 milliar dari kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur tersebut.
"Kami tentunya akan berusaha menelusuri sisa kerugian negara. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," katanya.
BACA JUGA:Keren Juga Nih, Calvin Verdonk Punya Bakat Sebagai Talent Scouting
BACA JUGA:7 Catatan Buruk Politik Soekarno Saat Menjabat Presiden Indonesia, Salah Satunya Bung Karno Diktator Benarkah?
Menurutnya asus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur itu belum selesai.
Baru-baru ini penyidik Pidsus menetapkan tersangka baru, yakni Ketua Bawaslu periode 2018-2023 Ahmad Gufron.
Sementara itu, uang Rp 2,477 milyar dari Kejari diserahkan secara simbolis kepada Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT.
Dihadapan Kajari, Bupati Enos, sapaan Ir H Lanosin MT mengatakan dikembalikannya uang Rp 2,477 milyar ke kas daerah membutuhkan proses.
BACA JUGA:Tiga Eks Kiper Manchester United Ramai-Ramai Beri Nasehat kepada Onana
BACA JUGA:Menpora Yakin Pembukaan PON XXI/2024 Dihadiri Presiden Jokowi, Ada Kembang Api Menyala 3 Menit
Mulai dari menerima laporan, kemudian penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga adanya putusan pengadilan.
"Atas kinerja dan proses yang dilakukan Kejari OKU Timur kami ucapkan terima kasih," katanya.
Enos menyampaikan uang Rp 2,477 sementara akan dititipkan ke Bank Sumselbabel.
"Uang itu nanti akan digunakan untuk kepentingan rakyat, untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.