bacakoran.co

Kasus Landak Jawa di Bali! PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Terjadap Nyoman Sukena...

PN Denpasar Bali Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena--BeritaBali.com

BACAKORAN.CO - Pada kasus pemeliharaan Landak di Bali beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mengabulkan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena (38).

Ida Bagus Bamadewa Patiputra selaku Ketua Majelis Hakim, penangguhan penahanan ini berlaku sejak 12 September 2024 sampai 21 September 2024 dan terdakwa harus wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.

"Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," ujarnya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9).

Hakim anggota sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa menyerukan dasar dari penangguhan penahanan ini adanya permohonan dari penasehat hukum terdakwa dan masyarakat lain.

BACA JUGA:Viral! Video Siswa SMK di Gorontalo Alami Bullying, Dicekoki Miras Hingga Muntah Darah...

BACA JUGA:Candaan Berujung Maut! Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Ditikam Teman Berkali-kali Hingga Tewas...

"Yang menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yang sudah selesai. Maka, berdasarkan kewenangan yang ada, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut," ungkap Astawa.

Laki-laki asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasw Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali ini terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah memiliki dan memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix Javanica).

Puluhan warga desa Bongkasa Pertiwi hadir untuk memberikan dukungan pada Nyoman Sukena dan Beberapa saksi-saksi yang meringankan.

BACA JUGA:Viral Mobil Goyang di Parkiran RS Pemkab Karawang, Bidan x Camat Terancam Dipecat dari PNS Tanggal...

BACA JUGA:Jokowi Minta Maaf di Hadapan Pejabat TNI-Polri, Beri Arahan Prioritaskan Hal Ini

Sebelumnya I Nyoman Sukena didakwa melanggar pasal 21 Ayat 2 A juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 buntut dari laporan masyarakat soal pemeliharaan Landak Jawa yang merupakan hewan langkah yang dilindungi.

Pada pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9/2024) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik dari mertua Nyoman Sukena.

Kasus Landak Jawa di Bali! PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Terjadap Nyoman Sukena...

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pada kasus pemeliharaan landak di bali beberapa waktu lalu, majelis hakim pengadilan negeri (pn) denpasar, bali mengabulkan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap terdakwa i nyoman sukena (38).

ida bagus bamadewa patiputra selaku ketua majelis hakim, penangguhan penahanan ini berlaku sejak 12 september 2024 sampai 21 september 2024 dan terdakwa harus wajib lapor setiap hari pada selasa dan kamis.

"saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," ujarnya dalam persidangan di pn denpasar, kamis (12/9).

hakim anggota sekaligus humas pengadilan negeri (pn) denpasar, gede putra astawa menyerukan dasar dari penangguhan penahanan ini adanya permohonan dari penasehat hukum terdakwa dan masyarakat lain.

"yang menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yang sudah selesai. maka, berdasarkan kewenangan yang ada, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut," ungkap astawa.

laki-laki asal banjar karang dalem ii, desa bongkasw pertiwi, kecamatan abiansemal, kabupaten badung, bali ini terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah memiliki dan memelihara empat ekor landak jawa (hystrix javanica).

puluhan warga desa bongkasa pertiwi hadir untuk memberikan dukungan pada nyoman sukena dan beberapa saksi-saksi yang meringankan.

sebelumnya i nyoman sukena didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 a juncto pasal 40 ayat 2 uu ri nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (ksda-he).

nyoman sukena ditangkap polda bali pada 4 maret 2024 buntut dari laporan masyarakat soal pemeliharaan landak jawa yang merupakan hewan langkah yang dilindungi.

pada pemeriksaan saksi pada kamis (5/9/2024) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik dari mertua nyoman sukena.

dan menurutnya landak itu ditangkap oleh keluarganya karena merusak tanaman dan nyoman sukena mengatakan tidak mengetahui jika landak jawa yang ia pelihara selama lima tahun terakhir adalah satwa yang dilindungi.

Tag
Share