Tok! Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim Sebut Kelakuannya Tak Dapat Dimaafkan
Ayah pembunuh anak kandung di jagakarsa divonis mati--Ist
BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis mati kepada Pancadarmansyah, pria yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya sendiri.
Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tak beradab, sehingga pantas dijatuhi hukuman paling berat.
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2023, ketika masyarakat Jagakarsa dikejutkan oleh penemuan empat anak yang tewas di dalam satu kamar di sebuah rumah.
BACA JUGA:Diduga Perahu Terbalik! 2 Nelayan Jeneponto Ditemukan Tewas Tenggelam di Pulau Monyet
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Pancadarmansyah, ayah kandung dari korban, telah merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap anak-anaknya.
Motif di balik aksi keji ini masih terus menjadi sorotan, dengan berbagai spekulasi mengenai alasan terdakwa melakukan tindakan tersebut.
Majelis Hakim, dalam putusannya, menilai bahwa tindakan terdakwa tidak bisa ditoleransi dan dianggap sebagai bentuk kekerasan yang sangat melampaui batas dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Belum Jadi Istri Cemburunya Kelewatan, Doyan Main Pukul Bikin Mona Tak Tahan
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu alternatif pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Pancadarmansyah tidak hanya merusak nilai-nilai kemanusiaan.
Tetapi juga menunjukkan perilaku yang sangat tidak beradab.
BACA JUGA:Tetap Tenang! Ini Ternyata Alasan Mengapa Belum Terima Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024