bacakoran.co

Tok! Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim Sebut Kelakuannya Tak Dapat Dimaafkan

Ayah pembunuh anak kandung di jagakarsa divonis mati--Ist

BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis mati kepada Pancadarmansyah, pria yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya sendiri.

Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tak beradab, sehingga pantas dijatuhi hukuman paling berat.

Kasus ini bermula pada 3 Desember 2023, ketika masyarakat Jagakarsa dikejutkan oleh penemuan empat anak yang tewas di dalam satu kamar di sebuah rumah.

BACA JUGA:Diduga Perahu Terbalik! 2 Nelayan Jeneponto Ditemukan Tewas Tenggelam di Pulau Monyet

BACA JUGA:Hati-hati dengan Bocoran Soal Ujian CPNS 2024, Mendingan Coba Latihan Soal Seperti Ini Aja Untuk Tes Nanti

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Pancadarmansyah, ayah kandung dari korban, telah merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap anak-anaknya.

Motif di balik aksi keji ini masih terus menjadi sorotan, dengan berbagai spekulasi mengenai alasan terdakwa melakukan tindakan tersebut.

Majelis Hakim, dalam putusannya, menilai bahwa tindakan terdakwa tidak bisa ditoleransi dan dianggap sebagai bentuk kekerasan yang sangat melampaui batas dalam rumah tangga.

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Sumur Pandeglang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Belum Jadi Istri Cemburunya Kelewatan, Doyan Main Pukul Bikin Mona Tak Tahan

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu alternatif pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Pancadarmansyah tidak hanya merusak nilai-nilai kemanusiaan.

Tetapi juga menunjukkan perilaku yang sangat tidak beradab.

BACA JUGA:Tetap Tenang! Ini Ternyata Alasan Mengapa Belum Terima Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Tok! Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim Sebut Kelakuannya Tak Dapat Dimaafkan

Ainun

Ainun


bacakoran.co - majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan resmi menjatuhkan vonis mati kepada pancadarmansyah, pria yang terbukti bersalah atas berencana terhadap empat anak kandungnya sendiri.

dalam sidang yang digelar hari ini, hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tak beradab, sehingga pantas dijatuhi paling berat.

kasus ini bermula pada 3 desember 2023, ketika masyarakat jagakarsa dikejutkan oleh penemuan empat anak yang tewas di dalam satu kamar di sebuah rumah.

hasil penyelidikan mengungkap bahwa pancadarmansyah, ayah kandung dari korban, telah merencanakan dan melakukan terhadap anak-anaknya.

motif di balik aksi keji ini masih terus menjadi sorotan, dengan berbagai spekulasi mengenai alasan terdakwa melakukan tindakan tersebut.

majelis hakim, dalam putusannya, menilai bahwa tindakan terdakwa tidak bisa ditoleransi dan dianggap sebagai bentuk kekerasan yang sangat melampaui batas dalam rumah tangga.

“terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu alternatif pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan pancadarmansyah tidak hanya merusak nilai-nilai .

tetapi juga menunjukkan perilaku yang sangat tidak beradab.

"perbuatan terdakwa ini sangat keji dan tak manusiawi. oleh karena itu, dengan segala pertimbangan, kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," tegas hakim.

terdakwa dinilai dengan sengaja dan secara sadar merencanakan pembunuhan terhadap anak-anaknya.

tanpa memberikan kesempatan sedikit pun untuk anak-anaknya bertahan hidup.

keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan kuat, serta pengakuan selama persidangan.

mendengar mati yang dijatuhkan, tim kuasa hukum pancadarmansyah langsung menyatakan akan mengajukan banding.

"kami sangat menghormati putusan majelis hakim, namun dengan segala hormat, kami akan mengajukan banding. ini adalah langkah hukum yang kami tempuh untuk memperjuangkan hak terdakwa," ungkap kuasa hukum terdakwa.

banding yang diajukan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

meskipun hingga kini banyak pihak yang menilai hukuman mati sudah pantas untuk tindakan sekeji ini.

proses banding sendiri diperkirakan akan memakan waktu, mengingat kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi perdebatan di berbagai kalangan.

vonis mati untuk pancadarmansyah menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

apalagi yang berujung pada pembunuhan, akan mendapatkan hukuman terberat di mata hukum.

tindakan keji ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa semacam ini tidak bisa dimaafkan.

Tag
Share