Kejaksaan Menyerahkan Pelaku dan Barang Bukti Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Sumsel Pada Persidangan
update kasus pembunuhan siswi smp di palembang--tribunnews.com
"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," Ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Setelah terungkap tersangka utama IS langsung ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga ditangkap atas permintaan keluarga pelaku.
Ketiganya akan mendapat pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Agar Tak Dicurigai! Pelaku Otak dari Pembunuhan Siswi SMP Kuburan China Ikut Tahlilan...
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
Untuk mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang.
BACA JUGA:Timur Tengah Kian Membara Pasca Pembunuhan Pemimpin Hamas Hanieh, Begini Imbauan Kemlu bagi WNI!
"Ya memakai metode modern Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut," kata Kombes Harryo Sugihhartono.
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Kuburan China berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian --Merdeka.com
Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga. Pengungkapan berjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya.