Toxic! Ini Tampang Mahasiswa Universitas Trunojoyo Diduga Aniaya Pacar: Korban Dipukul Berkali-kali
Inilah tampang Achmad Fikri Islamuddin (21) Mahasiswa Universitas Trunojoyo jadi tersangka aniaya pacarnya--Kolase Bacakoran/X @WagimanDeep212_
Ia didakwa berdasarkan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa, yang berpotensi membuatnya menghadapi hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Langkah hukum ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Dari pantauan tim Bacakoran dari X @RacoonENtID pada selasa, (24/9) membagikan data F (21) dari nomor HP yang tersebar dan Video yang viral.
Sadis! Mahasiswa di Universitas Trunojoyo Madura lakukan aksi kekerasan terhadap pacar dengan cara dipukul hingga diinjak-imjak di kosan. Nama pelaku dan no hpnya ada difoto pic.twitter.com/7rdNuPzuY1 — Racoon Entertainment (@RacoonEntID) September 23, 2024
Profil dan Tindakan Universitas
F, yang bernama lengkap Achmad Fikri Islamuddin, merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura sejak tahun 2022.
Namun, keterlibatannya dalam kasus penganiayaan ini telah mengakibatkan dampak serius bagi status akademisnya.
BACA JUGA:Fadly Faisal dan Maudy Effrosina Kepergok Bucin Saat Nonton Konser Bareng, Benarkah Mereka Pacaran?
BACA JUGA:Jangan Abaikan! KAI Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api dan Sanksinya
Pihak universitas telah memutuskan untuk memberhentikan sementara F dari seluruh kegiatan akademik.
Keputusan ini merupakan langkah sementara sambil menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni Universitas Trunojoyo Madura menegaskan bahwa rapat pimpinan universitas telah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap F.
"Mahasiswa terduga pelaku (inisial AFI) diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di Universitas Trunojoyo Madura," demikian bunyi pernyataan resmi universitas.
Lebih lanjut, jika pengadilan memutuskan bahwa F bersalah dan putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, maka ia akan dikeluarkan secara permanen dari universitas.
BACA JUGA:Targetkan 300 Posisi Hizbullah di Lebanon, Begini Kesiapan Tentara Israel Siapkan Serangan Balasan
BACA JUGA:TPNPB-OPM Ungkap Sosok Penting dalam Pembebasan Philip Mark Mehrtens, Ini Profil Lengkapnya
Langkah ini menunjukkan bahwa Universitas Trunojoyo Madura tidak menoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan kampus.