bacakoran.co

Tragis! Seorang Ibu di Labuhanbatu Utara Tega Aniaya Bayi 18 Hari Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Seorang Ibu di Labuhan Batu Utara Tega Aniaya Bayi 18 Hari Hingga Tewas, Sang Pelaku Sempat Menitipkan Anaknya Kepada Orangtuanya--Ist

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, diketahui bahwa pelaku merasa khawatir suaminya hanya akan memberikan perhatian kepada anak laki-laki mereka, mengesampingkan dirinya.

Hal ini diperparah dengan kondisi psikologis YW yang mulai menunjukkan tanda-tanda keanehan pasca melahirkan.

BACA JUGA: Skandal Video Guru dan Murid di Gorontalo Bikin Geger, Aktivis: Perlindungan Anak Terabaikan!

BACA JUGA: Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasamara Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa Tak Beri Keringanan!

Beberapa hari sebelum insiden, YW bahkan sempat menitipkan bayi tersebut ke orang tuanya dengan alasan tidak ingin memiliki anak laki-laki.

Namun, keluarga mencoba membujuk dan akhirnya mengembalikan bayi tersebut kepada pelaku dan suaminya.

Pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan keji yang dilakukannya.

YW dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 44 Ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Anak Kelas 12 SMA yang Mau Kuliah di Bandung Pilih 3 Universitas Terbaik Ini Ya untuk Daftar SNBP 2025 Nanti!

BACA JUGA:Terungkap! Guru Les Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Sadis Anak Perempuan di Cilegon, 2 Pelaku Masih Buron

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.

Tindakan kejam yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri menjadi perhatian publik.

Sekaligus mengundang pertanyaan besar tentang kesehatan mental dan dukungan keluarga dalam menjaga hubungan antara orang tua dan anak.

BACA JUGA:Begini Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Usai Jalani Visum dan Pemeriksaan Polisi

Tragis! Seorang Ibu di Labuhanbatu Utara Tega Aniaya Bayi 18 Hari Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Ainun

Ainun


bacakoran.co - sebuah kejadian tragis terjadi di desa bangunrejo, kecamatan na 910, kabupaten , di mana seorang ibu kandung tega menggorok anaknya yang masih berusia 18 hari hingga tewas.

peristiwa mengenaskan ini menggegerkan warga sekitar setelah bayi laki-laki tersebut ditemukan di ruang tamu rumah pelaku pada senin, 23 september.

pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial yw, merupakan ibu kandung dari korban.

bayi malang tersebut adalah anak ketiga dalam keluarga yw dan suaminya, wahyudin.

sebelumnya, pasangan tersebut telah dikaruniai dua perempuan, dan sang suami sangat menginginkan seorang anak laki-laki.

namun, ironisnya, kecemburuan yw terhadap perhatian suaminya pada anak laki-laki tersebut justru menjadi alasan di balik tindakan keji ini.

menurut keterangan akp teku rivanda ihsan, kasat reskrim polres labuhan batu, tragedi ini bermula ketika yw menjalani rutinitas sehari-hari merawat bayinya.

pada pagi hari, setelah memandikan korban, yw menidurkannya di ruang tamu.

tidak lama kemudian, yw menuju dapur untuk mengambil parang dan langsung menggorok leher anaknya yang tidak berdaya.

tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengambil kampak untuk menganiaya anaknya dengan lebih

dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, diketahui bahwa pelaku merasa khawatir suaminya hanya akan memberikan perhatian kepada anak laki-laki mereka, mengesampingkan dirinya.

hal ini diperparah dengan kondisi psikologis yw yang mulai menunjukkan tanda-tanda keanehan pasca melahirkan.

beberapa hari sebelum insiden, yw bahkan sempat menitipkan bayi tersebut ke orang tuanya dengan alasan tidak ingin memiliki .

namun, keluarga mencoba membujuk dan akhirnya mengembalikan bayi tersebut kepada pelaku dan suaminya.

pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan keji yang dilakukannya.

yw dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang perlindungan anak serta pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara.

kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.

tindakan kejam yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri menjadi perhatian publik.

sekaligus mengundang pertanyaan besar tentang kesehatan mental dan dukungan keluarga dalam menjaga antara orang tua dan anak.

saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui lebih lanjut tentang motif dan kondisi mental pelaku.

kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap kesehatan anggota keluarga.

terutama bagi ibu yang baru saja melahirkan, guna mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang.

kita berharap ada solusi dan penanganan yang tepat agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Tag
Share